Dengan terpilihnya Sdr. Riyo Supriyanto, SH sebagai Ketua Umum SP PLN Periode 2009-2013 maka perundingan PKB yang baru kembali dilaksanakan antara pihak Perseroan dengan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang kemudian ditandatangani pada tanggal 10 April 2010 antara Ketua Umum SP PLN (Riyo Supriyanto, SH) dengan Direktur Utama PLN (Dahlan Iskan).
Namun penerapan PKB 2010-2012 yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tidak berjalan mulus dan mendapat tentangan dari pihak kubu Ir. Ahmad Daryoko Cs. Hal itu terbukti dengan adanya Keputusan Sidang PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.187/PHI.6/2011/PN tanggal 13 Februari 2012 yang isinya Membatalkan PKB 2010-2012 dan Memberlakukan Kembali PKB 2006-2008 sampai adanya PKB yang baru serta mengakui adanya kedua kepengurusan SP PLN baik Kubu Sdr. Riyo Supriyanto, SH (hasil MUNASLUB Medan Tahun 2009) maupun Kubu Sdr. Riza Fauzi (Hasil MUNAS TMII - Jakarta Tahun 2011).
Hal tersebut tentu saja merupakan suatu keputusan hukum yang membingungkan dimana PKB 2010-2012 dinyatakan tidak Syah akan tetapi Kepengurusannya dinyatakan sah.
PASCA TERPECAHNYA SP PLN
Permasalahan dualisme kepengurusan itu pun masih berlanjut sampai saat ini walaupun beberapa kali upaya islah dilakukan namun tak kunjung membuahkan hasil yang diharapkan, dan pada akhirnya di pihak manajemen PT PLN (Persero) memilih SP PLN Lt. 9 Â sebagai mitra manajemen dengan segala konsekuensinya setelah berusaha untuk mengishlahkan kedua belah pihak yang tidak juga berhasil dan menyurati beberapa kali ke Kementrian Tenaga Kerja RI terhadap hasil putusan MA.
SP PLN Lt. 3 merupakan unsur yang jumlah pengurus dan anggotanya minoritas, dengan Ketua Umum saat ini adalah H. Adri (red : pendukung Ir. Daryoko CS), unsur ini merupakan serikat yang kegiatannya dari mulai perjalanan dinas pengurus sampai kegiatan apapun tidak mendapatkan fasilitas dan bantuan dari manajemen. Dari tahun 2009 sampai saat ini, selama itulah mereka berusaha bertahan dengan kondisi seperti gambaran di atas.
Sedangkan kondisi berbeda dirasakan oleh SP PLN Lt. 9, mereka mempunyai anggota dari Sabang hingga Merauke, dan keberadaannya diakui oleh manajemen sehingga kegiatan dari unsur ini diakomodir dan difasilitasi oleh manajemen PT PLN (Persero), Ketua Umum saat ini adalah Sdr. Jumadis Abda yang terpilih pada MUNAS di tahun 2016 ini.
LAHIRNYA SERIKAT PEKERJA BARU
Di tengah perjalanan, dengan maksud untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang tak kunjung menemukan ujung pangkalnya ini, lahirlah serikat-serikat baru yakni Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara pada tahun 2015 di Palembang dan Lembaga Aspirasi Karyawan disingkat LASKAR PT PLN (Persero) pada tahun 2016 di Jakarta yang sudah mempunyai legal standing yang sah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta sudah diakui oleh manajemen PT PLN (Persero).
PEMBEKALAN VERIFIKASI SERIKAT PEKERJA
Dengan lahirnya serikat baru di PT PLN (Persero), sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serikat-serikat yang ada dalam perusahaan tersebut haruslah diverifikasi terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memilih dan memilah serikat mana yang sudah memenuhi persyaratan dan berhak mewakili anggotanya untuk duduk di dalam perundingan PKB.