Seharusnya, pada saat MUBES di Jogja, Pimpinan Sidang menganalisa risiko ini bahwa di tahun 2009 Ketua Umum terpilih ini akan pensiun maka seharusnya di dalam AD ART ditambahkan pasal untuk mengamankan kejadian tahun 2009, namun ternyata hal tersebut tidak tidak dituangkan dalam AD ART, sebaliknya justru yang ada adalah pasal bahwa penandatanganan PKB harus dilakukan oleh anggota aktif (biasa), bukan pensiunan (anggota luar biasa).
Kembali lagi kita bahas mengenai sejarah, di tahun 2009 tepatnya tanggal 29 Mei 2009, atas dasar surat dari Ir. Daryoko kepada Sdr. Iman Kukuh Pribadi (IKP) yang saat itu menjabat sebagai Sekretris Jendaral (Sekjend), sesuai dengan AD ART menunjuk Sdr. Iman Kukuh Pribadi sebagai PLT Ketua Umum agar mengadakan MUNAS untuk memilih Ketua Umum baru karena adanya kondisi "siapa yang seharusnya berhak menandatangani PKB" itu.
Berbicara mengenai surat penunjukan, apa benar itu surat ditandatangani Ir. Daryoko??
Singkat cerita Ir. Daryoko memanggil Sdr. Iman Kukuh Pribadi ke rumahnya dan menanyakan, “Apa benar Imam Kukuh terima surat itu?” Iman Kukuh menjawab "benar".. dan Sdr. Daryoko kembali bertanya "siapa yang teken surat tersebut?" Iman kukuh jawab “tidak tahu”.
Sehingga sampai saat ini sebagian orang yang berpendapat berarti ADA PEMALSUAN TANDATANGAN di surat tersebut. Wallahu alam....
Tanggal 10 November 2009 berlangsung pertemuan Forum Komunikasi dan Silaturahmi DPD-DPD Serikat Pekerja PT PLN (Persero) di Medan yang menghasilkan Pernyataan Sikap Bersama DPD-DPD SP PLN yang tertuang dalam Keputusan Bersama No.001/KB-DPD/XI/2009 tanggal 10 Nopember 2009 yang isinya adalah Menyatakan Kepengurusan DPP SP PLN Periode 2007-2011 Demissioner.
Pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2009 berlangsung Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Serikat Pekerja PT PLN (Persero) di Medan yang dihadiri oleh 31 DPD dari 39 DPD yang ada atau 80 % (memenuhi kuorum). Dalam pelaksanaan MUNASLUB tersebut ditetapkan secara aklamasi Sdr. Riyo Supriyanto, SH sebagai Ketua Umum SP PLN Periode 2009-2013 berdasarkan Surat Keputusan MUNASLUB SP PLN No.09/SK/MUNASLUB/SP PLN/2009 tanggal 19 November 2009.
Sesuai aturan dalam perundangan, seharusnya hasil MUNASLUB tersebut dilaporkan (Ketua Umum terpilih dan pengurus terpilih) maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah MUNASLUB. Namun sampai adanya MUNAS di tahun 2015 tidak ada pelaporan ke mereka terkait MUNAS 2009 di Medan, hal ini sudah ditelusuri oleh pihak yang melakukan konfirmasi langsung ke Disnakertrans Jakarta Selatan.
Tentu di benak kita spontan timbul pertanyaan, bagaimana legalitas kepengurusan SP PLN periode 2009-2013 secara hukum jika kita merefer pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000 (baca : Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 21) ?
Adanya pihak yang “tidak puas” dan berkeyakinan dengan tidak sahnya hasil MUNASLUB SP PLN Tahun 2009 di Medan (Red : Kubu Ir. Daryoko CS) berbuntut pada pembentukan kubu baru di SP PLN, inilah awal mula pecahnya kubu SP PLN, dimana di tahun 2011 mereka sepakat untuk mengadakan MUNAS, kubu inilah yang sekarang sering kita sebut dengan SP PLN Lt.3.
MUNAS SP PLN Lt. 3 di tahun 2011 yang diadakan di TMII menghasilkan terpilihnya Sdr. Riza Fauzi sebagai Ketua Umum dan pengurusnya yang kemudian langsung dilaporkan dan dicatatkan ke Disnakertrans Jakarta Selatan.