Mohon tunggu...
Thomas Panji
Thomas Panji Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer

Berusaha dengan sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mewarisi Semangat Koperasi bersama Ngudi Prasetiyo

16 Desember 2019   22:28 Diperbarui: 4 Januari 2023   18:17 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koperasi akan tetap sukses jika setiap anggotanya memahami tentang model dan karakter bisnis yang dipilih. Koperasi menurut Ngudi memiliki lima bentuk, yakni koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa, koperasi pemasaran. Dari kelima bentuk tersebut yang paling banyak adalah jenis koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam begitu diminati karena memiliki perputaran uang yang sangat cepat.

Sehingga keuntungan yang bisa ditarik akan juga semakin lebih mudah. Ngudi disamping itu juga menjelaskan bahwa bentuk koperasi yang lain sebetulnya juga sama-sama menguntungkan, hanya saja perbedaannya adalah seberapa cepat uang didalamnya bisa diputar dan dihasilkan. Ini tidak terlepas juga dari karakter orang Indonesia yang gemar berhutang dan meminjam uang, sehingga koperasi simpan pinjam sering menjadi primadona masyarakat. 

Jenis koperasi simpan pinjam ternyata juga banyak diminati oleh anak-anak muda. Namun, secara presentase anak-anak muda ternyata jauh lebih suka untuk menerapkan bentuk koperasi konsumsi. Alasannya karena jauh lebih mudah untuk diawasi. Sehingga, tidak dapat mengganggu aktivitas kuliah dan memiliki kejelasan terhadap alur barang dan pembayarannya. Sebagai contoh, hadirnya minimarket di kampus-kampus adalah contoh koperasi konsumsi yang dicetuskan oleh koperasi mahasiswa.

Di akhir wawancara, Ngudi menyampaikan sebuah pesan bahwa koperasi tetap harus dipertahankan dan terus dijaga karena koperasi menyangkut identitas Indonesia dan sudah diatur dalam Undang Undang pasal 25 Tahun 1992.  Artinya memang sudah sepatutnya jika koperasi tidak boleh di tinggalkan apalagi di anak tirikan dalam sistem ekonomi negara. Jadi, sudah sepatutnya jika anak-anak muda saat ini harus punya kesadaran yang kuat mempertahankan koperasi dengan berbagai macam cara.

"Saya sangat percaya, koperasi adalah salah satu solusi ekonomi yang mampu merangkul semua ide, inovasi dan masyarakat. Saya juga percaya jika koperasi bisa membawa Indonesia pulih secara bisnis dan ekonominya," tutup Ngudi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun