Mohon tunggu...
Theresia Yuliana
Theresia Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Indonesia Maju

Saya sangat suka dengan pelajaran perhitungan, suka memasak, suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Keamanan Data Medis di Era Digitalisasi, Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Klinik

29 Juni 2024   01:24 Diperbarui: 29 Juni 2024   01:44 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I. Pendahuluan

   Di era digitalisasi, kemajuan teknologi telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas layanan kesehatan.Namun, seiring dengan manfaat yang ditawarkan, digitalisasi juga menimbulkan tantangan baru terkait keamanan data medis. Data medis merupakan jenis informasi pribadi yang sangat sensitif karena berisi informasi tentang kondisi kesehatan, riwayat medis, pengobatan, dan informasi identitas pribadi pasien. Kebocoran atau penyalahgunaan data medis dapat berdampak serius bagi individu dan organisasi.

   Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  17  Tahun  2023  tentang  Kesehatan  (UU Kesehatan)  menjadi  dasar  hukum  baru  yang  mengatur  pelayanan  kesehatan  di  Indonesia. Kesehatan  merupakan  hak  asasi  (Fundamental  Right) yang  diberikan  kepada  setiap  manusia sebagaimana  diatur  dalam Pasal  28  H  Ayat  (1)  UUD  1945,  dan  setiap  manusia  berhak  untuk  hidup berkecukupan lahir dan batin, mereka punya tempat tinggal dan berhak atas lingkungan hidup yang baik dan  sehat  serta  akses  terhadap  pelayanan  kesehatan. Dengan memahami ancaman yang ada dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, organisasi kesehatan dapat melindungi informasi sensitif pasien mereka, memastikan kepercayaan dan integritas dalam layanan kesehatan digital.

II. Argumen Utama

Dalam UU Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Setiap pasien memiliki hak yaitu:

a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; i. mendapatkan

i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;

p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

r. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   Salah satu masalah yang terjadi adalah Kebocoran Data Kemenkes pada tahun 2021-2022. Dimana kejadian ini terjadi pada akhir 2021 dan awal 2022, Data medis dari jutaan pasien diduga bocor dari server Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia. Data sebesar 720 GB, mencakup nama lengkap pasien, rumah sakit, foto pasien, hasil tes Covid-19 dan hasil pindai X-Ray, keluhan pasien, surat rujukan BPJS Kesehatan, laporan radiologi, hasil tes laboratorium dan surat persetujuan menjalani isolasi untuk Covid-19.

III. Analisis Hukum

a.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dalam Pasal 57 UU Kesehatan menyebutkan hak atas rahasia kondisi kesehatan dan situasi pengecualian di mana data dapat diungkapkan. UU ini mendukung prinsip privasi dan kerahasiaan yang harus dihormati oleh penyelenggara layanan kesehatan.

b.Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 32 UU Rumah Sakit memberikan panduan yang jelas bagi rumah sakit dalam mengelola dan melindungi rekam medis. UU ini memastikan bahwa tanggung jawab hukum terkait kerahasiaan data medis melekat pada institusi layanan kesehatan.

c.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Pasal 10 mengatur penjagaan kerahasiaan dan ketentuan-ketentuan kapan rekam medis dapat diakses atau dibuka. Peraturan ini mendukung dan memperkuat kerangka hukum yang sudah ditetapkan dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit.

IV. Solusi

Berikut beberapa solusi dan rekomendasi yang dapat diterapkan oleh Rumah Sakit dan Klinik di Indonesia untuk meningkatkan keamanan data medis pada pasien :
1.Menggunakan Enkripsi End-to-End dimana sangat penting untuk memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses data tersebut.

2.Menggunakan MFA untuk mengamankan akses ke sistem, sehingga memerlukan lebih dari satu metode verifikasi untuk memastikan identitas pengguna.

3.Melakukan audit dan pelacakan akses ke data medis secara rutin untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan atau tidak sah.

4.Mengedukasi staf medis dan non-medis tentang praktik keamanan terbaik, termasuk pengenalan phishing dan serangan siber lainnya.

5.Melakukan kerjasama dengan komunitas dan forum keamanan siber untuk berbagi pengetahuan dan memperbarui informasi tentang ancaman terbaru.

V. Kesimpulan

     Di era digital, keamanan data medis menjadi prioritas utama bagi rumah sakit dan klinik karena pentingnya melindungi informasi pasien yang sangat sensitif. Mengingat risiko yang terus berkembang dari serangan siber dan kebocoran data, tanggung jawab untuk menjaga keamanan data medis tidak bisa dianggap enteng.

     Menjaga keamanan data medis adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen dari semua pihak dalam ekosistem perawatan kesehatan. Rumah sakit dan klinik harus proaktif dalam mengadopsi dan mengimplementasikan strategi keamanan yang komprehensif, berinvestasi dalam teknologi dan pelatihan yang tepat, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan pendekatan yang komprehensif dan terus berkembang, mereka dapat melindungi data medis dengan lebih efektif, menjaga privasi pasien, dan mempertahankan kepercayaan publik.

Daftar Pustaka
Indonesia, R. (2009). Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta Republik Indones.
Naibaho, S., Triana, Y., & Oktapani, S. (2024). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 784-797.
Naurah, G., Simarmata, M., & Jambak, R. S. (2024). Hak dan Privasi Pasien Rumah Sakit di Era Digitalisasi. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(12), 4798-4805.
https://farmalkes.kemkes.go.id/unduh/uu-44-2009/ dibaca pukul 21.00 WIB
https://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-meneteri-kesehatan-nomor-269-tentang-rekam-medis.pdf dibaca pukul 22.00 WIB
https://teknologi.bisnis.com/read/20220107/84/1486327/jutaan-data-pasien-rs-indonesia-bocor-ini-kronologi-lengkapnya diupload Jumat, 7 Januari 2022 dibaca pukul 20.50 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun