Mohon tunggu...
Theresia Yuliana
Theresia Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Indonesia Maju

Saya sangat suka dengan pelajaran perhitungan, suka memasak, suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Keamanan Data Medis di Era Digitalisasi, Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Klinik

29 Juni 2024   01:24 Diperbarui: 29 Juni 2024   01:44 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.Melakukan kerjasama dengan komunitas dan forum keamanan siber untuk berbagi pengetahuan dan memperbarui informasi tentang ancaman terbaru.

V. Kesimpulan

     Di era digital, keamanan data medis menjadi prioritas utama bagi rumah sakit dan klinik karena pentingnya melindungi informasi pasien yang sangat sensitif. Mengingat risiko yang terus berkembang dari serangan siber dan kebocoran data, tanggung jawab untuk menjaga keamanan data medis tidak bisa dianggap enteng.

     Menjaga keamanan data medis adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen dari semua pihak dalam ekosistem perawatan kesehatan. Rumah sakit dan klinik harus proaktif dalam mengadopsi dan mengimplementasikan strategi keamanan yang komprehensif, berinvestasi dalam teknologi dan pelatihan yang tepat, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan pendekatan yang komprehensif dan terus berkembang, mereka dapat melindungi data medis dengan lebih efektif, menjaga privasi pasien, dan mempertahankan kepercayaan publik.

Daftar Pustaka
Indonesia, R. (2009). Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta Republik Indones.
Naibaho, S., Triana, Y., & Oktapani, S. (2024). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 784-797.
Naurah, G., Simarmata, M., & Jambak, R. S. (2024). Hak dan Privasi Pasien Rumah Sakit di Era Digitalisasi. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(12), 4798-4805.
https://farmalkes.kemkes.go.id/unduh/uu-44-2009/ dibaca pukul 21.00 WIB
https://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-meneteri-kesehatan-nomor-269-tentang-rekam-medis.pdf dibaca pukul 22.00 WIB
https://teknologi.bisnis.com/read/20220107/84/1486327/jutaan-data-pasien-rs-indonesia-bocor-ini-kronologi-lengkapnya diupload Jumat, 7 Januari 2022 dibaca pukul 20.50 WIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun