Mohon tunggu...
Theresia Yuliana
Theresia Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Indonesia Maju

Saya sangat suka dengan pelajaran perhitungan, suka memasak, suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Keamanan Data Medis di Era Digitalisasi, Tanggung Jawab Rumah Sakit dan Klinik

29 Juni 2024   01:24 Diperbarui: 29 Juni 2024   01:44 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I. Pendahuluan

   Di era digitalisasi, kemajuan teknologi telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas layanan kesehatan.Namun, seiring dengan manfaat yang ditawarkan, digitalisasi juga menimbulkan tantangan baru terkait keamanan data medis. Data medis merupakan jenis informasi pribadi yang sangat sensitif karena berisi informasi tentang kondisi kesehatan, riwayat medis, pengobatan, dan informasi identitas pribadi pasien. Kebocoran atau penyalahgunaan data medis dapat berdampak serius bagi individu dan organisasi.

   Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  17  Tahun  2023  tentang  Kesehatan  (UU Kesehatan)  menjadi  dasar  hukum  baru  yang  mengatur  pelayanan  kesehatan  di  Indonesia. Kesehatan  merupakan  hak  asasi  (Fundamental  Right) yang  diberikan  kepada  setiap  manusia sebagaimana  diatur  dalam Pasal  28  H  Ayat  (1)  UUD  1945,  dan  setiap  manusia  berhak  untuk  hidup berkecukupan lahir dan batin, mereka punya tempat tinggal dan berhak atas lingkungan hidup yang baik dan  sehat  serta  akses  terhadap  pelayanan  kesehatan. Dengan memahami ancaman yang ada dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, organisasi kesehatan dapat melindungi informasi sensitif pasien mereka, memastikan kepercayaan dan integritas dalam layanan kesehatan digital.

II. Argumen Utama

Dalam UU Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Setiap pasien memiliki hak yaitu:

a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun