Berikutnya yaitu prosedur pendirian PT sebagai badan hukum
- Pendirian PTÂ Pendiri dari PT ialah orang-orang yang mampu bertindak dalam hukum yang berarti cakap hukum dan tidak berada di bawah pengampuan dalam mendirikannya minimal dilakukan oleh dua orang kecuali BUMN.
- Akta Pendiri Setelah ditentukan siapa saja pendiri dari sebuah PT maka dilanjutkan dengan Akta pendirian yang diajukan kepada notaris dalam hal ini berisikan mengenai modal awal dari PT tersebut serta identitas dari setiap pemegang saham yang berperan dalam pendirian PT tersebut.
- Pengesahan Setelah melengkapi data dalam sebuah akta pendirian maka akan diajukan permohonan kepada Mentri Hukum dan HAM penyerahan ini dilakukan oleh notaris atas persetujuan dari pendiri dan akan diberikan jawaban oleh pihak Mentri Hukum dan HAM dalam jangka waktu 60 hari setelah diterima dan disahkan maka PT secara resmi telah menjadi sebuah badan hukum.
- Pendaftaran Setelah PT dinyatakan sah menjadi sebuah badan hukum direksi wajib mendaftarkan akta pendirian beserta SK pengesahan dalam jangka waktu 30 hari setelah pengesahan hal ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1982.
- Diumumkan Setelah terdaftar direksi wajib mengajukan permohonan pendirian PT kepada percetakan negara dalam jangka waktu 30 hari setelah terdaftar dan akan diumukan pemerintah melalui tambahan berita negara setelahnya PT sudah menjadi badan hukum yang cakap dalam melakukan tindakan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!