Subjek Hukum yang kedua ialah Juridicial Persoon (Recht Persoon/ Legal Entity)Â yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan badan hukum, sejak kapan badan hukum dapat dikatakan menjadi subjek hukum? Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum ialah saat badan hukum itu didirikan, pendirian badan hukum dapat dilakukan melalui Undang-Undang maupun perjanjian. Timbulnya badan hukum dalam kehidupan manusia adalah karena kepentingan setiap individu yang bergabung dalam sebuah ikatan sehingga memiliki tujuan yang sama.
Dalam memahami definisi badan hukum berdasarkan ilmu pengetahuan terdapat 5 teori badan hukum diantaranya:
1. Teori Fiksi
Teori Fiksi mengatakan bahwa badan hukum bukanlah subjek hukum yang nyata melainkan fiksi dimana badan hukum dalam melakukan perbuatan hukum sesungguhnya harus dilakukan oleh manusia.
2. Teori Kekayaan Bertujuan
Teori ini memfokuskan pada tujuan dari kekayaan sebuah subjek hukum dimana kekayaan tersebut merupakan sebuah tujuan bersama dari sebuah badan hukum, pemberian hak dan kewajiban sebagai subjek hukum dalam teori ini ialah dimaksudkan bahwa badan hukum memiliki hak atas kekayaannya dan untuk itu badan hukum memiliki kewajiban pemenuhan kepada pihak ketiga.
3. Teori Organ
Teori ini mengatakan bahwa badan hukum itu nyata adanya subjeknya bukanlah kekayaan semata melainkan sebuah badan yang terdiri atas perantara alat-alat yang ada pada badan hukum itu sendiri yang bisa membentuk keinginannya serta dapat hidup dalam pergaulan hukum, teori ini beranggapan bahwa badan hukum ialah sama dengan manusia.
4. Propriete Collective Theory/ Teori Kekayaan Bersama
Teori ini mengatakan bahwa pada hakikatnya hak, kewajiban, serta kekayaan badan hukum adalah milik anggotanya secara bersama sehingga membentuk suatu kesatuan sehingga dapat disebut sebagai sebuah subjek hukum.
5. Teori Kenyataan Yuridis