Mohon tunggu...
Theresia Tampubolon
Theresia Tampubolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bertindaklah seakan dasar-dasar tindakanmu akan menghasilkan sebuah hukum untuk seluruh dunia. - Immanuel Kant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Subjek Hukum dalam Hukum Perdata

14 Maret 2022   10:59 Diperbarui: 17 Maret 2022   01:28 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Subjek Hukum yang kedua ialah Juridicial Persoon (Recht Persoon/ Legal Entity) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan badan hukum, sejak kapan badan hukum dapat dikatakan menjadi subjek hukum? Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum ialah saat badan hukum itu didirikan, pendirian badan hukum dapat dilakukan melalui Undang-Undang maupun perjanjian. Timbulnya badan hukum dalam kehidupan manusia adalah karena kepentingan setiap individu yang bergabung dalam sebuah ikatan sehingga memiliki tujuan yang sama.

Dalam memahami definisi badan hukum berdasarkan ilmu pengetahuan terdapat 5 teori badan hukum diantaranya:

1. Teori Fiksi

Teori Fiksi mengatakan bahwa badan hukum bukanlah subjek hukum yang nyata melainkan fiksi dimana badan hukum dalam melakukan perbuatan hukum sesungguhnya harus dilakukan oleh manusia.

2. Teori Kekayaan Bertujuan

Teori ini memfokuskan pada tujuan dari kekayaan sebuah subjek hukum dimana kekayaan tersebut merupakan sebuah tujuan bersama dari sebuah badan hukum, pemberian hak dan kewajiban sebagai subjek hukum dalam teori ini ialah dimaksudkan bahwa badan hukum memiliki hak atas kekayaannya dan untuk itu badan hukum memiliki kewajiban pemenuhan kepada pihak ketiga.

3. Teori Organ

Teori ini mengatakan bahwa badan hukum itu nyata adanya subjeknya bukanlah kekayaan semata melainkan sebuah badan yang terdiri atas perantara alat-alat yang ada pada badan hukum itu sendiri yang bisa membentuk keinginannya serta dapat hidup dalam pergaulan hukum, teori ini beranggapan bahwa badan hukum ialah sama dengan manusia.

4. Propriete Collective Theory/ Teori Kekayaan Bersama

Teori ini mengatakan bahwa pada hakikatnya hak, kewajiban, serta kekayaan badan hukum adalah milik anggotanya secara bersama sehingga membentuk suatu kesatuan sehingga dapat disebut sebagai sebuah subjek hukum.

5. Teori Kenyataan Yuridis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun