Mohon tunggu...
Theresia Tampubolon
Theresia Tampubolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bertindaklah seakan dasar-dasar tindakanmu akan menghasilkan sebuah hukum untuk seluruh dunia. - Immanuel Kant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Subjek Hukum dalam Hukum Perdata

14 Maret 2022   10:59 Diperbarui: 17 Maret 2022   01:28 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak berada di bawah pengampuan

Bapak Prasetia merupakan seorang pebisnis sukses dan terkenal di Kalimantan, Bapak Prasetia berusia 35 tahun. Namun, bapak Prasetya mengalami gangguan jiwa setelah bercerai dengan istrinya kemudian 3 tahun berselang bapak Prasetya ditawarkan untuk melakukan investasi dengan sebuah perusahaan lalu apakah bapak Prasetya dapat melakukan perjanjian tersebut? Pak Prasetya dapat dinyatakan cakap dalam usia tetapi tidak cakap dalam bertindak yakni berada di bawah pengampuan. Apa itu pengampuan (curatele)? Pengampuan merupakan suatu keadaan dimana seseorang sudah dinyatakan cukup umur atau dewasa. Namun tidak cakap dalam bertindak karena memiliki permasalahan pada kejiwaanya maupun seseorang yang gelap mata hal ini diatur dalam Pasal 443 KUHPerdata, untuk melakukan perjanjian tersebut bapak Prasetyo dapat meminta surat pengampuan ke pengadilan.

Apa saja Akibat yang ditimbulkan dari ketidakcakapan menurut Hukum Perdata?


Bagi seseorang yang tidak cakap tidak dapat melakukan perbuatan hukum untuk itu orang itu perlu diwakilkan oleh orang lain hal ini dikenal dengan perwalian, asas yang berlaku dalam perwalian ialah asas tidak dapat dibagi-bagi maksudnya dalam setiap perwalian hanya ada satu wali dan dianggap sebagai satu kesatuan apabila wali nya adalah orang tua yang masih dalam sebuah ikatan pernikahan, perwalian juga bermacam-macam diantaranya perwalian oleh ayah dan ibu, perwalian yang ditulis dalam surat wasiat ( diperintahkan oleh orang tua), dan wali untuk sebuah kepentingan yang ditunjuk oleh hakim.

Perwalian juga dapat dinyatakan berakhir yang pertama berkaitan dengan anak apabila anak tersebut sudah dewasa, anak telah meninggal dunia, pengesahan anak dari luar perkawinan, dan kembalinya kekuasaan orang tua si anak, dan yang kedua berkaitan dengan wali tersebut, menurut Pasal 380 KUHPerdata ialah wali yang berlaku buruk, wali yang menyalahgunakan kekuasaan, wali dengan keadaan pailit, serta wali yang dalam penjatuhan sanksi pidana.

Untuk meniadakan ketidakcakapan hukum dalam usia terdapat upaya hukum yang dilakukan yaitu Pendewasaan, menurut hukum perdata pendewasaan yang dimaksudkan ialah untuk menjadikan seseorang yang belum dewasa menjadi sama dengan orang yang sudah dewasa untuk melakukan tindakan hukum tertentu maupun semua tindakan.

Terdapat dua macam pendewasaan diantaranya:

1. Pendewasaan Sempurna

Yaitu pendewasaan yang dilakukan oleh seseorang apabila orang tersebut sudah cukup umur yakni 20 tahun, pendewasaan sempurna ini didapatkan ketika orang tersebut telah mendapatkan surat meederjarig dari presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung, hal ini diatur oleh KUHPerdata pasal 424

2. Pendewasaan Terbatas

Yaitu pendewasaan yang diberikan kepada anak yang telah berusia 18 tahun dan diberikan oleh pengadilan atas izin orang tua atau wali jika anak tersebut dalam perwalian hal ini diatur dala Pasal 462 KUHPerdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun