Definisi guru menurut Undang – Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru sebagai pendidik profesional dituntut untuk mempunyai beberapa kompetensi, yaitu sebagai berikut :
menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu;
menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu;
mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif;
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif;
memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru. Diantaranya dengan adanya program sertifikasi guru. Sasaran dari program ini adalah para guru yang aktif bekerja di sekolah. Tentunya pemerintah mempunyai harapan tinggi dengan terselenggaranya program sertifikasi, yaitu untuk meningkatkan mutu guru itu sendiri. Jika guru sebagai ujung tonggak pembelajaran di sekolah mempunyai mutu yang baik, maka ia akan mampu merancang dan melaksanakan program pembelajaran yang baik pula bagi siswanya. Dengan demikian visi dan misi sekolah dapat terwujud serta layanan pendidikan di sekolah tersebut menjadi lebih bemutu.
Upaya peningkatan mutu guru juga dapat dilakukan dengan cara self advanced, yaitu dengan menjadi guru anti Mainstream . Mainstream berasal dari kata main dan stream. Main, artinya utama dan stream artinya arus. Dalam hal ini, mainstream berarti arus utama. Arus utama jika lebih disederhanakan memiliki kebiasaan utama, kebiasaan umum, perilaku umum, hal yang biasa, hal yang lumrah, dan sesuatu yang memang sudah nampak wajar dan tidak aneh. Sehingga anti mainstream, dapat dimaknai pula sebagai anti terhadap hal – hal yang biasa/umumnya.
Seorang guru anti mainstream , memiliki ciri – ciri sebagai berikut : mengedepankan revolusi mental untuk menjadi basis penanaman karakter pada dirinya sendiri sebagai pendidik, senantiasa berpikir dengan pola – pola baru dan menghasilkan berbagai alternatif permasalahan, serta mempunyai semangat berkarya dan berinovasi tinggi yang diwujudkan dengan produk – produk bermutu tinggi yang dihasilkan selama mengemban profesinya.
Berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh guru anti mainstream, yaitu :
Berkarakter. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 menjelaskan bahwa,”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan agenda Nawacita No.8 yaitu penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik sebagai bagian dari revolusi mental.
Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah dilakukan untuk memperkuat karakter siswa yang melibatkan semua unsur, seperti sekolah, keluarga dan masyarakat. Perolehan karakter siswa serta penguatan karakter yang mereka miliki, dapat terjadi dengan adanya keteladanan karakter dari guru. Sebaik – baiknya ilmu yang dipelajari, akan lebih bermakna bila diimplementasikan dengan contoh nyata.
Nilai – nilai karakter sebagai kristalisasi delapan belas karakter sebelumnya, yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas harus melekat dan tercermin dari kepribadian guru, sebelum dapat “ditularkan” pada siswa. Guru berkarakter positif akan medorong siswa memiliki karakter positif pula. Sehingga terciptalah iklim pembelajaran yang kondusif.
Edukatif. Gaung “Guru Pembelajar” yang sempat terdengar beberapa waktu yang lalu, merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah untuk memetakan kompetensi guru. Setiap bentuk kegiatan dirancang sedemikian rupa agar guru benar – benar dapat meningkatkan kompetensinya. Nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) menjadi indikator nyata sejauh mana tingkat pencapaian kompetensi yang mereka miliki, dari segi kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Guru pada umumnya melaksanakan tugas untuk mengajar siswa dengan menyampaikan berbagai ilmu yang terkandung pada setiap mata pelajaran / muatan pelajaran sesuai tuntutan kurikulum yang diterapkan di sekolah.
Tetapi guru anti mainstream, tidak selesai dengan istilah “mengajar” melainkan juga belajar. Sisi edukatif harus lebih ditonjolkan oleh guru, karena guru yang mau belajar akan senantiasa memperoleh hal – hal baru (update) sehingga siswa akan mendapatkan semakin banyak ilmu yang berguna bagi masa depannya.
Banyak sekali jenis – jenis kegiatan belajar yang dapat diikuti oleh guru, seperti : kegiatan seminar/ loka karya, pelatihan, diskusi ilmiah, kuliah online, bahkan kegiatan literasi dengan menggunakan berbagai sumber, seperti : buku, jurnal hasil penelitian, dan internet.
Rasional. Seorang guru harus berpikir rasional. Rasional dapat dimaknai berpikir menurut pikiran dan pertimbangan yang logis, menurut pikiran yang sehat, cocok dengan akal. Ilmu pengetahuan merupakan hasil dari berpikir rasional yang disusun secara hierarkis dan sistematis sesuai dengan tingkatan perkembangan psikologis dan karakteristik siswa.