Mohon tunggu...
Silva Hafsari
Silva Hafsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HI di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Suka menulis di tengah hujan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bukan Melanggar! Beginilah Indonesia Memandang Customery International Law dalam Memenuhi Hak Pencari Suaka

6 Oktober 2022   17:10 Diperbarui: 6 Oktober 2022   17:32 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alhasil sengketa tersebut berpihak pada Indonesia sehingga AS merekontruksi regulasi yang lebih menghargai dan menguntungkan Indonesia. 

Musabab ini didasari karena Indonesia maupun AS sama-sama terikat oleh Hukum Internasional.

Batasan Hukum Internasional

Pada dasarnya hukum internasional memiliki ranah yang tidak dapat diganggu  masing-masing negara : sovereignty  dan national interest-nya. 

Hanyalah keputusan masing-masing negara yang dapat menentukan untuk  setuju atau tidak---namun ada beberapa hukum internasional yang kemudian menjadi Jus Cogens, yaitu berupa larangan melakukan penolakan terhadap hukum yang berlaku, ini disebut Customery International Law :

Customary international law consists of rules that come from "a general practice accepted as law" and exist independent of treaty law. 

Hukum ini mengeneralisasi negara-negara untuk IYA pada traktat dan memandang hukum yang well-established sehingga bersifat Legal Obligation, pun jika negara tersebut tidak setuju atas Customery International Law yang berlaku maka boleh mengambil tindakan Persisten Objector.

: Merupakan Sikap untuk Menolak---sehingga negara tersebut dikatakan tidak akan terikat oleh Hukum Kebiasaan Internasional.

Konvensi Pengungsi 1951 dalam Hukum Internasional

Sesudah pemaparan mengenai Hukum International tidak mengikat, Konvensi tentang Pengungsi 1951 menjadi subjek pembahasan.

Selanjutnya, beragam pertanyaan ihwal Indonesia yang hingga kini belum meratifikasi pasal-pasal Konvensi Pengungsi mengalami status quo, mengapa begitu?

Masih stagnan, Indonesia dalam memproses ratifikasi Konvenan Pengungsi 1951 tidak banyak mengalami perubahan. 

Kepada pencari suaka, memang Indonesia tidak mengiyakan mereka untuk akhirnya dapat meraih status pengungsi (refugees)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun