Mohon tunggu...
Silva Hafsari
Silva Hafsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HI di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Suka menulis di tengah hujan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bukan Melanggar! Beginilah Indonesia Memandang Customery International Law dalam Memenuhi Hak Pencari Suaka

6 Oktober 2022   17:10 Diperbarui: 6 Oktober 2022   17:32 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia menjadikan falsafah negara, Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum yang dianutnya. Negara berpolitik bebas aktif ini sangat berperan dan berkontribusi dalam berbagai konferensi International yang kemudian akan menghasilkan konvenan atas dasar kesepakatan negara-negara terlibat. 

Dalam hubungan diplomatik, banyak negara yang mengakui bahwa indonesia andil dalam berbagai isu global, menurut penuturan Peneliti Center for ASEAN-Indian Studies, The Institute of Foreign Affairs and National Security (IFANS), Cho Wondeuk.

Dari sini Indonesia selalu berusaha andil aktif dan progresif  dalam menjalin  hubungan internasional dengan berbagai negara, sehingga tak kalah berperan dengan negara-negara maju lainnya. 

Ada pembahasan dimensi antar negara satu dan lainnya yang akan mencakup pada scope lebih luas. Tidak lepas, pembahasan ruang lingkup tersebut merupakan ranah milik Hukum Internasional.

Hukum Internasional dan Eksistensi

Kehadiran masyarakat merupakan hal mendasar yang menjadikan keberadaan hukum, pun adanya negara sebagai  primary subject adalah muasal Hukum Internasional dapat hadir dalam hubungan antar negara. 

Hukum Internasional sendiri menurut Martin Dixon, adalah

"a body or entity which is capable possessing and exercising rights and duties under international law."

Pada dasarnya Hukum Internasional dapat berlaku hanya bagi negara-negara yang sepakat dan ikut terlibat dalam objek hukum internasional seperti Traktat, ataupun bermacam Konvenan Internasional---Tidak ada keterpaksaan sebuah negara dalam menjadikan hukum internasional untuk mendasari pertimbangan dasar hukum negara tersebut. 

Terlebih Indonesia yang memiliki kualifikasi tingkat hukum internasional dan hukum nasional dengan dimensi ruang berbeda. 

Kendati Hukum Internasional tidak meski disetujui oleh negara-negara dunia---banyak negara yang menjadikan Hukum Internasional sebagai panduan untuk bertindak (Prepare to Action) dalam mengambil keputusan skala global.

Contoh : Indonesia pernah menggungat Amerika Serikat mengenai permasalahan tembakau dalam Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) karena membuat regulasi yang merugikan pihak Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun