Mohon tunggu...
Silva Hafsari
Silva Hafsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HI di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Suka menulis di tengah hujan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bukan Melanggar! Beginilah Indonesia Memandang Customery International Law dalam Memenuhi Hak Pencari Suaka

6 Oktober 2022   17:10 Diperbarui: 6 Oktober 2022   17:32 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Indonesia menjadikan falsafah negara, Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum yang dianutnya. Negara berpolitik bebas aktif ini sangat berperan dan berkontribusi dalam berbagai konferensi International yang kemudian akan menghasilkan konvenan atas dasar kesepakatan negara-negara terlibat. 

Dalam hubungan diplomatik, banyak negara yang mengakui bahwa indonesia andil dalam berbagai isu global, menurut penuturan Peneliti Center for ASEAN-Indian Studies, The Institute of Foreign Affairs and National Security (IFANS), Cho Wondeuk.

Dari sini Indonesia selalu berusaha andil aktif dan progresif  dalam menjalin  hubungan internasional dengan berbagai negara, sehingga tak kalah berperan dengan negara-negara maju lainnya. 

Ada pembahasan dimensi antar negara satu dan lainnya yang akan mencakup pada scope lebih luas. Tidak lepas, pembahasan ruang lingkup tersebut merupakan ranah milik Hukum Internasional.

Hukum Internasional dan Eksistensi

Kehadiran masyarakat merupakan hal mendasar yang menjadikan keberadaan hukum, pun adanya negara sebagai  primary subject adalah muasal Hukum Internasional dapat hadir dalam hubungan antar negara. 

Hukum Internasional sendiri menurut Martin Dixon, adalah

"a body or entity which is capable possessing and exercising rights and duties under international law."

Pada dasarnya Hukum Internasional dapat berlaku hanya bagi negara-negara yang sepakat dan ikut terlibat dalam objek hukum internasional seperti Traktat, ataupun bermacam Konvenan Internasional---Tidak ada keterpaksaan sebuah negara dalam menjadikan hukum internasional untuk mendasari pertimbangan dasar hukum negara tersebut. 

Terlebih Indonesia yang memiliki kualifikasi tingkat hukum internasional dan hukum nasional dengan dimensi ruang berbeda. 

Kendati Hukum Internasional tidak meski disetujui oleh negara-negara dunia---banyak negara yang menjadikan Hukum Internasional sebagai panduan untuk bertindak (Prepare to Action) dalam mengambil keputusan skala global.

Contoh : Indonesia pernah menggungat Amerika Serikat mengenai permasalahan tembakau dalam Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) karena membuat regulasi yang merugikan pihak Indonesia. 

Alhasil sengketa tersebut berpihak pada Indonesia sehingga AS merekontruksi regulasi yang lebih menghargai dan menguntungkan Indonesia. 

Musabab ini didasari karena Indonesia maupun AS sama-sama terikat oleh Hukum Internasional.

Batasan Hukum Internasional

Pada dasarnya hukum internasional memiliki ranah yang tidak dapat diganggu  masing-masing negara : sovereignty  dan national interest-nya. 

Hanyalah keputusan masing-masing negara yang dapat menentukan untuk  setuju atau tidak---namun ada beberapa hukum internasional yang kemudian menjadi Jus Cogens, yaitu berupa larangan melakukan penolakan terhadap hukum yang berlaku, ini disebut Customery International Law :

Customary international law consists of rules that come from "a general practice accepted as law" and exist independent of treaty law. 

Hukum ini mengeneralisasi negara-negara untuk IYA pada traktat dan memandang hukum yang well-established sehingga bersifat Legal Obligation, pun jika negara tersebut tidak setuju atas Customery International Law yang berlaku maka boleh mengambil tindakan Persisten Objector.

: Merupakan Sikap untuk Menolak---sehingga negara tersebut dikatakan tidak akan terikat oleh Hukum Kebiasaan Internasional.

Konvensi Pengungsi 1951 dalam Hukum Internasional

Sesudah pemaparan mengenai Hukum International tidak mengikat, Konvensi tentang Pengungsi 1951 menjadi subjek pembahasan.

Selanjutnya, beragam pertanyaan ihwal Indonesia yang hingga kini belum meratifikasi pasal-pasal Konvensi Pengungsi mengalami status quo, mengapa begitu?

Masih stagnan, Indonesia dalam memproses ratifikasi Konvenan Pengungsi 1951 tidak banyak mengalami perubahan. 

Kepada pencari suaka, memang Indonesia tidak mengiyakan mereka untuk akhirnya dapat meraih status pengungsi (refugees)

sehingga terdapat hak-hak krusial dalam konvenan itu seperti  pasal 17, "hak untuk bekerja bagi para pengungsi" dan Pasal 21, "hak untuk mempunyai rumah", yang mana Indonesia belum bisa merealisasikan isi perjanjian internasional itu.

Berdasarkan hal ini bukan berarti Indonesia melanggar isi konvenan, namun lebih mengarah kepada sebagian pasal-pasal dalam Konvensi Pengungsi 1951 telah terakui sebagai Customery International Law. 

Indonesia juga berlandas pada asas non-refoulement ---terdapat Jus Cogens bagi Indonesia untuk Tidak memulangkan para pencari suaka yang dipersekusi oleh negara asalnya.

Selain itu prinsip non-refoulement disebut juga sebagai tonggak dari perlindungan internasional terhadap pengungsi. Hak ini secara khusus dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) dari Konvensi tahun 1951, yaitu:

"Tidak satupun dari negara-negara yang mengadakan perjanjian akan mengusir atau mengembalikan seorang pengungsi dengan cara apapun ke perbatasan wilayah- wilayah dimana kehidupan atau kebebasan akan terancam oleh karena suku, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politiknya." 

 Benarkah Indonesia Melanggar?

Tidak ada pembenaran untuk mengatakan Indonesia melanggar isi Konvensi Pengungsi 1951, asas yang dianut menjadi dasar bahwa Indonesia bukan berarti tidak setuju melainkan menganggap perjanjian tersebut sebagai Costumery International Law. 

Selama Indonesia berpandangan demikian, dan memenuhi kewajiban berdasar asas non-refoulement, Indonesia tidak dapat dikatakan "Melanggar".

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun