Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Money

Masih Bingung dengan Tax Amnesty?

23 Juli 2016   13:30 Diperbarui: 25 Juli 2016   12:29 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilutrasi www.pemeriksaanpajak.com

"Banyak negara gagal, tapi banyak juga yang berhasil. Saya ingin amnesti pajak berhasil dan pengawasnya itu saya sendiri melalui intelejen dan BPKP," ujar Presiden Jokowi (dikutip dari laman kompas.com)

Tax Amnesty memang sudah diberlakukan di Indonesia dan menuai banyak respon dari masyarakat. Mulai dari yang Pro, Kontra, Hingga yang masih bingung. Sebenarnya Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ini sudah direncanakan sejak tahun 2015 namun baru terealisasi pada tahun ini.

Petugas Pajak atau Fiskus juga menyikapinya dengan respon beragam, ada yang berat hati, dan ada pula yang mendukung keputusan ini. Pasalnya tahun 2016 ini merupakan Tahun Penegakan Pajak yang artinya semua tindak pidana dibidang perpajakan harus diproses sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan Perpajakan yang berlaku.

Adanya Tax Amnesty berarti ada kontra peraturan yang terjadi. Namun dengan alasan Perekonomian nasional maka keputusan ini tetap di ambil. Undang Undang amnesti pajak ini juga tidak hanya di peruntukkan bagi kepentingan perpajakan semata namun juga untuk kepentingan Nasional secara umum.

Sebenarnya Apa Sih yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak?

Pasal 1 Angka 1 UU No. 11 Tahun 2016 Menyebutkan Bahwa, Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang undang ini.

Dalam pengertian ini ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pengampunan pajak maka para Wajib Pajak diharuskan mengungkapkan harta yang mereka miliki. Pengungkapan ini dilakukan melalui Surat Pernyataan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Setelah melakukan pengungkapan maka selanjutnya Wajib Pajak diharuskan untuk menghitung dan memperhitungkan kembali jumlah harta bersih yang dimiliki. Dapat berupa harta tambahan maupun harta penuh yang belum pernah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pengampunan Pajak?

Pada dasarnya, Setiap Wajib Pajak Berhak untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Namun jika anda adalah seorang Pengusaha dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka anda dapat membuatnya terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak tempat anda berdomisili sesuai dengan yang tertera pada kartu Tanda Penduduk.

Pendaftaran ini dilakukan agar para pengusaha menjadi Wajib Pajak terlebih dahulu sebelum mendapatkan Pengampunan Pajak. Hal ini juga dimaksudkan agar para pengusaha ini terdaftar sehingga ia akan memiliki kewajiban perpajakan di tahun tahun berikutnya. Subyek utama dari para pengusaha ini adalah yang memiliki peredaran usaha lebih dari 4,8 miliar rupiah. Sebab apabila tidak memanfaatkan Pengampunan Pajak maka para pengusaha ini dapat ditetapkan secara jabatan oleh Direktur Jendral Pajak.

Ada beberapa Wajib Pajak yang tidak dapat mengajukan Pengampunan Pajak, antara lain:

1. Wajib Pajak yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 dalam bidang perpajakan

2. Wajib Pajak yang masih dalam Proses Peradilan bidang perpajakan

3. Wajib Pajak yang sedang menjalani pidana dalam bidang perpajakan

Para wajib Pajak diatas tidak dapat mengajukan Tax Amnesty, namun ada beberapa Wajib Pajak yang masih diberi kesempatan untuk mengajukan Tax Amnesty dikarenakan hal hal berikut:

1. Mencabut pengajuan Keberatan, Gugatan, Banding atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Surat Keputusan atau Putusan

2. Mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

3. Mencabut permohonan pengurangan penghapusan sanksi administrasi

4. Mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

5. Mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan yang tidak benar

Jadi agar bisa mendapatkan Pengampunan Pajak, para Wajib Pajak tidak boleh mengajukan apapun pada Direktur Jenderal Pajak atau Pengadilan Pajak. Hal ini dikarenakan apabila seorang Wajib Pajak mendapatkan Pengampunan Pajak maka ia dibebaskan atas segala kasus ataupun sanksi administrasi perpajakan ditahun tahun yang telah lampau. Hal ini memiliki arti bahwa Wajib Pajak seakan membuka lembaran baru dibidang perpajakan karena masalah dimasa lampau akan ditutup dan tidak akan diungkit ungkit lagi oleh para Fiskus.

Berapa Sih Tarif Pengampunan Pajak?

Ada beberapa Tarif yang menjadi dasar perhitungan untuk mendapatkan jumlah Uang Tebusan. Tarif ini dikenakan sesuai dengan jenis, keadaan, jumlah dan tempat harta berada. Secara garis besar ada tiga jenis tarif yang berlaku, antara lain:

Apabila Harta Berada Di Indonesia atau Repatriasi, dikenai tarif:

2% untuk Periode Pelaporan 1 Juli s.d. 30 September 2016

3% untuk Periode Pelaporan 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016

5% untuk Periode Pelaporan 1 Januari s.d. 31 Maret 2017

Apabila Wajib Pajak Mendeklarasikan Harta yang Ada Diluar Negeri, dikenai tarif:

4% untuk Periode Pelaporan 1 Juli s.d. 30 September 2016

6% untuk Periode Pelaporan 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016

10% untuk Periode Pelaporan 1 Januari s.d. 31 Maret 2017

Tarif ini hanya berlaku apabila Wajib Pajak yang melakukan Repatriasi menginvestasikan hartanya di Indonesia paling singkat dalam jangka waktu tiga tahun. Sedangkan untuk harta yang berada di Indonesia maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak boleh membawa harta tersebut keluar Indonesia selama paling singkat dalam jangka waktu tiga tahun.

Tarif progresif ini dimaksudkan agar para Wajib Pajak yang memiliki banyak harta dapat segera melaporkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu strategi dari pemerintah untuk menarik dana dari luar negeri dan menambah investasi di Indonesia.

Ada satu lagi tarif yang dikenakan atas Wajib Pajak peredaran usaha tertentu. Wajib Pajak ini adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha lebih dari 4,8 miliar rupiah. Peredaran usaha ini hanya bersumber pada penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja atau pekerjaan bebas. Tarif yang diberlakukan, yaitu:

0,5% untuk Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan 10 miliar rupiah

2% untuk Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari 10 miliar rupiah

Untuk Wajib Pajak peredaran usaha tertentu tidak dibatasi oleh periode pelaporan. Hal ini dikarenakan agar dapat menarik minat para pengusaha baik yang sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak maupun yang baru akan mendaftarkan diri. Tarif yang kecil ini juga dimaksudkan agar para pengusaha yang belum menjadi Wajib Pajak mendaftarkan diri dan diharapkan memanfaatkan Pengampunan pajak ini dengan sebaik baiknya.

Dengan Target realisasi Tax Amnesty sebesar 165 Triliun, rasanya ini membuat pemerintah harus bekerja keras, sebab jumlah tersebut sangatlah banyak. Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan mengingat jangka waktu Tax Amnesty sendiri hanya 9 bulan yaitu dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Apakah Kebijakan Ini Akan Berhasil?


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun