Tarif progresif ini dimaksudkan agar para Wajib Pajak yang memiliki banyak harta dapat segera melaporkan dan menginvestasikan hartanya di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu strategi dari pemerintah untuk menarik dana dari luar negeri dan menambah investasi di Indonesia.
Ada satu lagi tarif yang dikenakan atas Wajib Pajak peredaran usaha tertentu. Wajib Pajak ini adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha lebih dari 4,8 miliar rupiah. Peredaran usaha ini hanya bersumber pada penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja atau pekerjaan bebas. Tarif yang diberlakukan, yaitu:
0,5% untuk Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan 10 miliar rupiah
2% untuk Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari 10 miliar rupiah
Untuk Wajib Pajak peredaran usaha tertentu tidak dibatasi oleh periode pelaporan. Hal ini dikarenakan agar dapat menarik minat para pengusaha baik yang sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak maupun yang baru akan mendaftarkan diri. Tarif yang kecil ini juga dimaksudkan agar para pengusaha yang belum menjadi Wajib Pajak mendaftarkan diri dan diharapkan memanfaatkan Pengampunan pajak ini dengan sebaik baiknya.
Dengan Target realisasi Tax Amnesty sebesar 165 Triliun, rasanya ini membuat pemerintah harus bekerja keras, sebab jumlah tersebut sangatlah banyak. Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan mengingat jangka waktu Tax Amnesty sendiri hanya 9 bulan yaitu dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Apakah Kebijakan Ini Akan Berhasil?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H