Ada beberapa Wajib Pajak yang tidak dapat mengajukan Pengampunan Pajak, antara lain:
1. Wajib Pajak yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 dalam bidang perpajakan
2. Wajib Pajak yang masih dalam Proses Peradilan bidang perpajakan
3. Wajib Pajak yang sedang menjalani pidana dalam bidang perpajakan
Para wajib Pajak diatas tidak dapat mengajukan Tax Amnesty, namun ada beberapa Wajib Pajak yang masih diberi kesempatan untuk mengajukan Tax Amnesty dikarenakan hal hal berikut:
1. Mencabut pengajuan Keberatan, Gugatan, Banding atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Surat Keputusan atau Putusan
2. Mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
3. Mencabut permohonan pengurangan penghapusan sanksi administrasi
4. Mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
5. Mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan yang tidak benar
Jadi agar bisa mendapatkan Pengampunan Pajak, para Wajib Pajak tidak boleh mengajukan apapun pada Direktur Jenderal Pajak atau Pengadilan Pajak. Hal ini dikarenakan apabila seorang Wajib Pajak mendapatkan Pengampunan Pajak maka ia dibebaskan atas segala kasus ataupun sanksi administrasi perpajakan ditahun tahun yang telah lampau. Hal ini memiliki arti bahwa Wajib Pajak seakan membuka lembaran baru dibidang perpajakan karena masalah dimasa lampau akan ditutup dan tidak akan diungkit ungkit lagi oleh para Fiskus.