Sedangkan, untuk laporan fiskal pada UU Pajak Penghasilan Indonesia, perhitungan pada metode ini hanya diberlakukan menggunakan dua metode, yaitu Weigth Average Cost Method dimana rata-rata tertimbang dan FIFO (First In First Out) dimana biaya masuk pertama-keluar pertama. Untuk metode LIFO tidak diperbolehkan dikarenakan metode tersebut dapat membuat nilai dari pajak terutang menjadi lebih kecil.
D. Penyusutan
Dalam metode ini laporan keuangan komersial memiliki beberapa metode, yaitu :
1. Straight Line Method (Garis Lurus)
Cara ini dapat menghasilkan pembebanan tetap selama umur manfaat suatu umur pada tidak mengalami perubahan pada nilai residunya.
2. Diminishing Balance Method (Garis Menurun)
Perhitungan ini dapat menghasilkan pembebanan menurun selama umur manfaat aset.
3. Sum of The Unit Method (Jumlah Unit)
Merupakan metode terakhir yang perhitungannya dapat menghasilkan pembebanan sesuai dengan penggunaan atau bisa dikatakan output yang diharapkan suatu umur manfaat aset.
Sedangkan, pada laporan keuangan fiskal mengacu pada ketentuan perpajakan berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 pasal perihal Pajak Penghasilan, yang mana metode yang diperbolehkan hanya pada Straight Line Method (Garis Lurus) dan Diminishing Balance Method (Garis Menurun) dan harus dilakukan secara konsisten. Hal ini juga tertulis pada PMK No. 96/PMK.03/2009.
UU HPP Tarif penyusutan untuk Kelompok 2 sesuai Pasal 11 ayat (6)