Mohon tunggu...
THEODORUS ELIEZER
THEODORUS ELIEZER Mohon Tunggu... Mahasiswa - Theodorus Eliezer, 121221021, Universitas Dian Nusantara, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis, Nama dosen Prof. Apollo Daito

Theodorus Eliezer Universitas Dian Nusantara NIM 121221021 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Mata kuliah Perpajakan Nama dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

17 Juli 2024   09:56 Diperbarui: 17 Juli 2024   10:06 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

REKONSILIASI FISKAL

Laporan keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk membuat SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi keuangan (SAK), yang tidak selalu sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak (WP) karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.

Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu Beda Tetap (Permanent Differences) dan Beda Waktu (Timing Differences). 

Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak. Contohnya sumbangan, entertain (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan dan penghasilan bunga deposito.

Beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak. Contohnya biaya penyusutan, biaya sewa dan pendapatan laba selisih kurs.

Jadi, rekonsiliasi fiskal dapat diartikan sebagai usaha mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dengan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan UU perpajakan.

Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak yang berbentuk perusahaan. Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan pos-pos penghasilan dalam Laporan keuangan Komersial, antara lain:

  • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh Final.
  • Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
  • WP mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.
  • WP menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak.
  • WP mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh Final dan pendapatan yang dikenakan PPh non Final.

Koreksi fiskal adalah koreksi perhitungan pajak yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pengakuan metode, manfaat, dan umur, dalam menghitung laba secara komersial atau dengan secara fiskal. Koreksi fiskal dibedakan menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan Koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang. Jadi, untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal.

Teknik Rekonsiliasi Fiskal:

  • Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan tersebut dari penghasilan menurut akuntansi, yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi.
  • Jika suatu penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah penghasilan tersebut pada penghasilan menurut akuntansi, yang berarti menambah laba menurut akuntansi.
  • Jika suatu biaya atau pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya atau pengeluaran tersebut dari biaya menurut akuntansi, yang berarti menambah laba menurut akuntansi.
  • Jika suatu biaya atau pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah biaya atau pengeluaran teersebut pada biaya menurut akuntansi yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi.

CONTOH REKONSILIASI FISKAL

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun