A. PPh Badan Final
Pajak Penghasilan atau PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu. Beleid ini telah dicabut dengan PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Sifat penghasilan final yaitu:
- PPh Final (dibayar sendiri atau dipotong pihak lain) tidak dapat dikreditkan.
- Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat dikurangkan dalam memperhitungkan PPh terutang pada akhir tahun (dalam SPT Tahunan PPh).
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak digabung dalam penghitungan pajak akhir tahun, tapi cukup dilaporkan saja.
- Merujuk Pasal 4 ayat (2) UU PPh, jenis penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final di antaranya:
- - Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- - Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- - Penghasilan berupa hadiah undian;
- - Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- - Penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
B. PPh Badan Tidak Final
Pajak Penghasilan atau PPh Tidak Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh WP Badan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh.
Objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan. Sedangkan bagi Subjek Badan dalam negeri, yang menjadi objek PPh badan adalah semua penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Penghasilan yang menjadi Objek Pajak Badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) UU HPP No. 7 Tahun 2021 meliputi:
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
- Hadiah dari undian pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
- Laba usaha;
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- - Keuntungan karena pengalihan harta sebagai pengganti saham
- - Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham
- - Keuntungan karena likuidasi, penggabungan dan sejenisnya
- - Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibahan, bantuan, atau sumbangan
- - Keuntungan karena penjualan atau pengalihan Hak
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
- Royalti atau imbalan atas penggunaan Hak;
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- Premi asuransi;
- Iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas;
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
- Penghasilan dari usaha berbasis Syariah;
- Imbalan bunga sesuai UU KUP;
- Surplus Bank Indonesia.
Tarif PPh Badan Terbaru 2024
Sebelumnya, tarif umum pajak penghasilan badan sebesar 28% dari penghasilan kena pajak, yang kemudian diturunkan menjadi 25% mulai 2010, sesuai Pasal 17 ayat (2a) UU PPh No. 38/2008. Kemudian melalui UU No. 2 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1), tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% yang berlaku mulai Tahun Pajak 2020 dan 2021. Berikutnya melalui UU HPP No. 7/2021, ditetapkan kembali tarif PPh Badan sebesar 22% mulai Tahun Pajak 2022 hingga saat ini.
A. Tarif Khusus untuk Perusahaan Tbk
Berikutnya untuk wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) diberikan tarif lebih rendah 3% dari tarif PPh Badan normal. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh WP Badan Perseroan Terbuka untuk memperoleh penurunan tarif. Syarat Perusahaan Tbk mendapatkan penurunan tarif pajak berdasarkan PMK No 40 Tahun 2023 adalah:
- Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%.
- Saham harus dimiliki paling sedikit 300 pihak.
- Masing-masing dari 300 pihak pemilik saham tersebut harus memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
- Semua persyaratan tersebut harus dipeunhi dalam kurun waktu 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak.
- Harus menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jadi, apabila WP Badan Perusahaan Terbuka memenuhi kriteria tersebut, dapat menikmati penurunan tarif PPh Badan menjadi sebesar 19% dari penghasilan kena pajak.
B. Fasilitas PPh Badan 0,5%