WP Badan juga dapat menggunakan tarif pajak penghasilan badan setengah persen dari peredaran bruto, dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sebagaimana diatur ditetapkan dalam PP No. 23/2018 yang telah diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022.
Contoh Hitung Pajak Penghasilan Badan
Pada tahun 2024, dalam laporan keuangan PT AAA memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 5.000.000.000 dan dapat memanfaatkan fasilitas pengurang pajak sesuai Pasal 31E.
Maka, pajak yang harus dibayar sebesar: 50% x 22% x Rp 5.000.000.000 = Rp 550.000.000.
Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2024, PT AAA telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp 50.000.000 dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 100.000.000.
Maka, pajak penghasilan terutang PT AAA adalah: Rp 550.000.000 -- Rp 50.000.000 -- Rp 100.000.000 = Rp 400.000.000.
Rp 400.000.000 adalah angka yang bisa dicicil oleh PT AAA ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2024.
Maka, cicilan pembayaran PPh terutang PT AAA sebesar:
= Jumlah PPh Terutang : 12 bulan
= Rp 400.000.000 : 12
= Rp 33.333.333.