Negara nantinya mampu mengendalikan arah politik pangan dan mengejawantahkan dalam hukum positif yang sesuai tuntunan Islam.
Tidak diperbolehkan campur tangan korporasi dan pihak asing dalam mengendalikan kebijakan negara.
Mengikuti sabda Rasulullah saw, seluruh lembaga pemerintahan wajib menjalankan perannya sebagai raa'in atau pengurus seluruh rakyatnya.
Dengan demikian maka diharamkan bagi lembaga negara (semisal Bulog) membisniskan layanan kepada masyarakat.
Jika mindset negara dalam Islam sudah paten hanya untuk melayani masyarakat dalam hal kemandirian pangan, maka masalah teknis tidak lagi menjadi soal.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H