Selanjutnya, jika kita mengacu pada beberapa ekonom terkenal yang telah membahas tentang pertumbuhan ekonomi yang berhubungan langsung dengan investasi. Tetapi, kebanyakan ekonom yang mencetuskan teori ini juga berpegang teguh terhadap produktivitas dari pekerja/buruhnya.Â
Misalnya pada teori klasik yang dikemukakan oleh Adam Smith. Ia mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi akan dipengaruhi oleh peran pasar, produktivitas dari pekerja, peran perdangangan (spesialisasi).Â
Selain itu, ada juga dari teori neo-klasik solow/swan, yang mengatakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dibutuhkan kemajuan teknologi yang nantinya juga akan meningkatkan produktivitas dari investasi dan juga pekerja.Â
Terakhir, dari teori New Economic Growth (Endogenous growth) yang lebih menekankan pada konsep peningkatan pada investasi dan juga produktivitas dari pekerja.
Belum lama ini, pemerintah Indonesia pun telah membagikan kartu pra kerja yang dapat dipakai oleh calon hingga pekerja yang di PHK. Kartu ini diberikan pemerintah dalam bentuk pelatihan pekerjaan, sertifikat, juga insentif uang. Hal ini merupakan langkah bagus untuk para pengangguran agar ia dapat mempelajari suatu skill dan mempunyai nilai lebih yang dapat dijual pada employer.Â
Tetapi apakah hal ini efekrif?. Dilansir dari salah satu artikel yang diambil dari kanopi FEB UI, kemungkinan efektivitas dari pre employment card ini menjadi berkurang karena adanya motivasi yang salah pada pekerja yang mengikuti program ini. Ditakutkan, para pekerja ganya menargetkan pada insentif uang yang diberikan.Â
Selain itu, dengan target dari program ini yang hanya menutupi 2 juta partisipan dari 7.05 juta orang yang masuk dalam kategori pengangguran terbuka.Â
Dibutuhkannya data yang lebih baik dan jelas. Supaya 2 juta yang diberikan adalah pekerja-pekerja yang memang diprioritaskan dan tidak adanya kesalahan dalam menargetkan.
Selain itu, dalam omnibus law juga diatur tentang JKP atau Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selain membayar pesangon (sebedar 6 kali gaji) juga memberikan manfaat yang lain.Â
Seperti peningkatan skill dan keahlian (upgrading dan up sklling) juga akses informasi ketenagakerjaan. Yang mana ini adalah upaya yang sangat baik dari pemerintah. Sehingga kita hanya perlu melihat pengimplementasiannya untuk kedepannya dan menjawab pertanyaan "apakah upaya ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan dampak yang masif bagi peningkatan produktivitas tenaga kerja di Indonesia?"
Jadi, kesimpulan yang dapat diambil adalah insentif pemerintah untuk meningkatkan investasi dengan cara mengelurakan omnibus law perlu diapresiasi. Tetapi, hal ini perlu dibarengi dengan peningkatan produktivitas dari pekerja di Indonesia, yang mana memang sudah dikerjakan oleh pemerintah sebelumnya.Â