Mohon tunggu...
The Econ Lab
The Econ Lab Mohon Tunggu... Lainnya - A Lab Designed for Aspiring Student Economist

THE ECON LAB is a student club aiming to be a supportive platform to develop the skillset needed to be outstanding economics student and to build awareness on economic issues in FEB UB environment. We connect highly passionate economics students, develop them, and encourage them to create economic works.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law UU Ciptaker in Jokowi's Era, Will It Save The Labor?

17 November 2020   11:46 Diperbarui: 17 November 2020   12:00 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan itu, dapat disimpulkan bahwa pemerintah mengambil sikap yang adil. Dimana mereka ingin perusahaan yang ada dan calon investor tidak merasa "sangat" dibebani seperti sebelumya karena adanya pesangon yang tinggi, UMS yang ketentuannya juga tinggi, dan peraturan yang lain. Di lain sisi, pemerintah juga membuat aturan-aturan yang menguntungkan buruh. 

Seperti adanya JKP, yang dapat digunakan pekerja untuk membiayai hidupnya selama beberapa bulan dan untuk mempelajari skill yang baru untuk meningkatkan produktivitasnya.  Selain itu juga ada kewajiban baru bagi pengusaha yang wajib untuk memberi kompensasi jika kontrak dari pekerja sudah habis, dimana ini akan lebih menguntungkan pekerja.

Efektif?

Jika kita lihat dari tujuan pembuatan omnibus law yang menggencarkan investasi (luar negeri dan dalam negeri) untuk masuk dan menanamkan modalnya di Indonesia, dapat dihubungkan dengan rumus dari perhitungan GDP sendiri yang salah satunya merupakan variabel investasi. Dimana jika investasi meningkat, cateris paribus, maka GDP atau pertumbuhan ekonomi suatu negara akan meningkat pula. 

Dari peningkatan ini, diharapkan dapat menurunkan tingkat pengangguran dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini sejalan dengan hukum okun (okun's law) yang mengatakann bahwa adanya hubungan negatif antara output (pertumbuhan ekonomi) dan pengangguran. Sehingga, semiakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi, semakin rendah tingkat penganggurannya.

Dilansir dari Jakarta Post, fitch ratings mengatakan bahwa omnibus law sangatlah baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang dan pada jangka panjang.  

Tetapi, efek dari reformasi ini membutuhkan waktu yang lama. Reformasi ini juga akan terpengaruh sekali dengan impelementasinya nanti. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, banyak demonstran yang menolak RUU ini. 

Hal ini akan membuat pemerintah untuk melemahkan ketentuan yang ada. Pelemahan ketentuan yang dimaksud dapat berupa penghilangan atau pengurangan pasal yang telah dibuat dan lainnya. 

Meskipun begitu, Jika pun ketentuannya masih sama, peraturan bisnis masih dinilai kompleks dan memberatkan, relative dengan negara-negara di ASEAN. Selain itu, upah PHK yang telah diturunkan sebesar 40%, ini masih dianggap tinggi sehingga menjadi pertimbangan untuk para investor. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa investor akan sangat senang dengan perubahan ini tetapi mereka juga akan berhati-hati dengan risiko negatif yang diciptakan dari peraturan ini. Risiko negatif yang dibicarakan berupa adanya pelemahan ketentuan dalam RUU karena adanya demo dari banyak pihak juga tentang pengaturan baru yang menguntungkan para buruh seperti adanya kompensasi yang harus dibayarkan jika pekerja sudah selesai kontrak bekerjanya. 

Sementara itu,  pertanyaan sebelumnya yang mengacu pada keefektifan dari RUU ini sangat bergantung pada jalannya peraturan ini nanti atau pada pengimplementasiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun