Berdasarkan dari argument yang dibuat oleh salah satu ketua cabang dari organisasi buruh nasional Cimahi mengatakan bahwa regulasi baru ini akan membunuh mereka (buruh) secara perlahan. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa UU Omnibus Law akan membuat buruh semakin menderita karena menghilangkan kepastian soal upah, jaminan kerja, cuti, pesangon, dan jam kerja.
Adapun perubahan yang dinilai merugikan oleh serikat buruh ini ialah: Pertama, tentang adanya penurunan pesangon yang diberikan pada buruh jika perusahaan mem-PHK pekerjanya, yaitu dari 32 kali menjadi 25 kali denga rincian 19 kali ditanggung perusahaan dan 6 kali ditanggung BPJS. Kedua, ada juga pasal yang merubah ketentuan tentang pengupahan pekerja.Â
Dimana upah minimum sektoral dihapus, hanya ada upah minimum provinsi juga kota yang ditetapkan dengan beberapa syarat. Ketiga, memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu  atau per jam.Â
Keempat, bagi perjanjian kerja waktu tertentu, tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup. Kelima, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup. Keenam, penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti. Terakhir, terancamnya kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.
Perubahan-perubahan yang dijelaskan diatas lah yang membuat para buruh turun ke jalan untuk mendemokan suara mereka agar omnibus law dapat serta memperhatikan kesejahteraan buruh. Selain itu, dari International Trade Union Confederation (ITUC) mengatakan bahwa UU ini akan memotong gaji, menghilangkan sick leave provisions dan proteksi lainnya, dan juga menurunkan sekuritas pekerjaan.
Namun, di sisi lain, pemerintah dalam hal ini diambil dari salah satu publikasi kementrian koordinator bidang perekonomian mengatakan bahwa banyak beredar isu yang tersebar dan merupakan hoax atau berita tidak benar. Publikasi tersebut diantaranya menjelaskan bahwa waktu kerja tetap mengacu pada UU sebelumnya atau UU ketenagakerjaan.Â
Selanjutnya, upah minimum tidak mengalami penurunan dimana UMK masih tetap ada dan UMS tidak lagi diatur dengan tujuan penyederhanaan struktur upah tetapi perusahaan yang telah membayar UMS tidak boleh merubah upah tenaga pekerja dibawah UMS.Â
Pesangon yang diturunkan pun bukan tanpa sebab, melainkan penurunan ini dilakukan karena peraturan yang dulu (32 kali) hanya sebesar 7 persen perusahaan yang mengikutinya, sehingga pemerintah menurunkan untuk memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh. Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat, hak cuti pekerja dan hak upah atas cuti.
Selain itu, di dalam omnibus law RUU cipta kerja juga diatur tentang jaminan sosial yang akan didapatkan oleh buruh dimana hal ini tadinya tidak ada dalam UU sebelumnya. Â
Jaminan sosial itu disebut jaminan kehilangan pekerjaan atau disingkat dengan JKP. Sesuai dengan namanya, insentif yang diberikan pemerintah pada jaminan ini dikhususkan pada pekerja yang baru kehilangan pekerjaannya karena PHK.Â
Selanjutnya, jaminan ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Insentif yang akan diterima adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja dan juga pelatihan kerja. Insentif tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai modal awal para pekerja yang ter-PHK untuk dapat mencari pekerjaan baru.