Di dalam KUHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan  berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya.
Jadi kesimpulannya, mbak novi merupakan korban tindak pidana penipuan bukan kena gendam. Karena gendam maupun hipnosis merupakan cabang ilmu pengetahuan yang ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan metode dan kebenarannya. Semua ilmu itu mempunyai tujuan baik, selain daripada itu bukanlah ilmu.
***
Demikian ulasan seputar gendam dan hipnosis. Terima kasih atas waktu yang telah Anda luangkan untuk membaca artikel sederhana ini. Semoga dapat memberikan wawasan yang berbeda soal gendam dan hipnosis sehingga kita mempunyai kesempatan untuk merasakan betapa besarnya manfaat ilmu ini. Salam Sehat Sukses Bahagia!
-Anjas Permata
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H