Mohon tunggu...
Anjas Permata
Anjas Permata Mohon Tunggu... Konsultan - Master Hypnotist

Trainer Hypnosis, Master Hypnotist, Professional Executive, Founder Rumah Hipnoterapi, Founder Mind Power Master Institute, Ketua DPD Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Dear Pak Anjas, Saya Kena Gendam!"

25 Maret 2022   06:00 Diperbarui: 25 Maret 2022   06:26 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2020/10/20/117064529.jpeg

Di dalam KUHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan  berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya.

Jadi kesimpulannya, mbak novi merupakan korban tindak pidana penipuan bukan kena gendam. Karena gendam maupun hipnosis merupakan cabang ilmu pengetahuan yang ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan metode dan kebenarannya. Semua ilmu itu mempunyai tujuan baik, selain daripada itu bukanlah ilmu.

***

Demikian ulasan seputar gendam dan hipnosis. Terima kasih atas waktu yang telah Anda luangkan untuk membaca artikel sederhana ini. Semoga dapat memberikan wawasan yang berbeda soal gendam dan hipnosis sehingga kita mempunyai kesempatan untuk merasakan betapa besarnya manfaat ilmu ini. Salam Sehat Sukses Bahagia!

-Anjas Permata

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun