Mohon tunggu...
Suci Rahayu
Suci Rahayu Mohon Tunggu... -

I'm an ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembangunan Keluarga melalui Pendekatan Kampung KB

26 Desember 2018   13:45 Diperbarui: 26 Desember 2018   14:02 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Suci Rahayu, S.Sos.

PKB Ahli Muda Kabupaten Ponorogo

Perkembangan kuantitas Kampung KB tumbuh pesat sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Januari 2016 lalu. Pada saat itu target yang ingin dicapai adalah terbentuk minimal satu Kampung KB di setiap kecamatan di seluruh Indonesia pada tahun 2017. 

Artinya, diharapkan terbentuk 7.166 Kampung KB di seluruh Indonesia pada akhir 2017. Pada April 2017 sudah terbentuk 633 Kampung KB di seluruh Indonesia.

Kampung KB merupakan salah satu program unggulan Pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan kependudukan, terutama bagi wilayah-wilayah yang jarang terpantau oleh Pemerintah karena berbagai faktor --misalnya wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal. 

Kampung KB bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan pendekatan lokus, yaitu kampung atau nama lainya yang disetarakan, melalui sinergitas Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dengan Program Pembangunan di sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil yang berkualitas. Dengan demikian maka Kampung KB akan menjadi ikon baru Program KKBPK.

Program KKBPK bertujuan mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera melalui pelaksanaan delapan fungsi keluarga --yaitu (1) fungsi keagamaan, (2) fungsi sosial budaya, (3) fungsi cinta kasih, (4) fungsi perlindungan, (5) fungsi reproduksi, (6) fungsi sosialisasi dan pendidikan, (7) fungsi ekonomi dan (8) fungsi pembinaan lingkungan. 

Penerapan fungsi keluarga ini membantu mewujudkan keluarga lebih bahagia dan sejahtera, terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.Keberhasilan program KKBPK dapat dilihat dari beberapa aspek. 

Pertama, aspek pengendalian kuantitas penduduk. Kedua, aspek peningkatan kualitas penduduk. Pada aspek ini yang menjadi indikator keberhasilannya meliputi peningkatan ketahanan keluarga dan kesejahteraan keluarga. Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga terwujud akibat implementasi delapan fungsi keluarga sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

Pada tataran Program Pembanunan Nasional, keberadaan Kampung KB merupakan wujud dari pelaksanaan agenda Nawacita ketiga, kelima, dan kedelapan. Nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 

Nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta Nawacita kedelapan yaitu melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

Kampung KB menjadi program inovatif yang strategis dalam mengejawantahkan Program KKBPK secara paripurna di lapangan. Pasalnya, Kampung KB menjadi model atau miniatur pembangunan yang melibatkan seluruh sektor di masyarakat. Lokus Kampung KB merupakan satuan wilayah setingkat RW, dusun, atau setara yang memiliki kriteria tertentu yaitu terdapat keterpaduan Program KKBPK yang dilakukan secara sistemik dan sistematis.

Selain itu, manfaat Kampung KB selain bisa mengentaskan kemiskinan, juga mendekatkan pembangunan kepada masyarakat. Intinya program ini melibatkan semua sektor pembangunan. 

Dengan kata lain, Kampung KB tak hanya berbicara soal membatasi ledakan penduduk, tapi juga memberdayakan potensi masyarakat agar berperan nyata dalam pembangunan. Manfaat lain adalah membangun masyarakat berbasis keluarga, menyejahterakan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelaksanaan integrasi program lintas sektor. 

Pembangunan lintas sektor dan kemitraan melibatkan peran bernagai pihak seperti swasta, provider, dan pemangku kepentingan lainnya.

Integrasi lintas sektor berupa pelayanan terpadu antar sektor yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti pelayanan KB, pelayanan pembuatan akta, pembangungan jalan dan jembatan, pembuatan KTP, penyediaan buku-buku bacaan, POSYANDU, PAUD, P2WKSS, dan berbagai program lain yang mengikutsertakan masyarakat perdesaan.

Namun demikian tidak semua kampung bisa masuk program Kampung KB. Ada kriteria yaitu utama wilayah dan khusus. Dalam hal kriteria utama, sebuah kampung harus memiliki syarat-syarat seperti jumlah keluarga miskin diatas rata-rata tingkat desa dimana Kampung/RW tersebut berada. 

Bagi yang membentuk setara Desa, jumlah keluarga miskin di Desa tersebut harus diatas rata-rata Kecamatan dimana Desa itu berada. Selain itu, syarat utama lainnya adalah pencapaian KB di desa tersebut sangat rendah.

Dalam hal kriteria wilayah, setiap kampung KB harus memenuhi unsur seperti berada di wilayah kumuh, kampung pesisir atau nelayan, berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), di daerah bantaran Kereta Api, Kawasan Miskin (termasuk miskin perkotan), Terpencil, Wilayah Perbatasan, Kawasan Industri, Kawasan Wisata, Tingkat Kepadatan Penduduk Tinggi.

Sedangkan dalam hal kriteria khusus, dibutuhkan intervensi lintas sektor. Kampung KB wajib memiliki unsur antara lain pendidikan rendah dan infrastruktur kurang memadai. Untuk memenuhi kriteria tersebut, intervensi dari sektor lain sangat diperlukan. **

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun