Mohon tunggu...
Laptop020973
Laptop020973 Mohon Tunggu... Sales - Bekerja sebagai sales and marketing

https://www.instagram.com/thiolina/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menjelang 20 Tahun Tragedi Bom Bali

27 September 2022   13:44 Diperbarui: 27 September 2022   14:01 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kurun waktu 20 tahun berlalu, bagaimana kehidupan para korban keluarga Bom Bali sekarang? 

Bertambahnya usia pada tiap-tiap mereka menjadi satu faktor yang membuat mereka tidak dapat bekerja secara optimal bila dibandingkan dengan 20 tahun yang lalu. Tentunya hal ini pasti terjadi juga pada semua orang yang hidup. Dengan bertambahnya usia, sudah pasti semua organ tubuh manusia akan mengalami pengurangan fungsinya secara signifikan. 

Tak terkecuali kepada para istri/ ibu atau suami/ayah korban teroris Bom Bali masa lampau. Memang tidak semua mereka, tetap hidup sebagai seorang orang tua tunggal (single parent) setelah kejadian Bom Bali itu. 

Beberapa dari mereka sudah mendapatkan kembali pengganti pasangan yang mati ketika kejadian Tragedi Bom Bali, Banyak faktor yang menjadi alasan mengapa mereka memutuskan untuk hal tersebut. Salah satu faktornya adalah karena mereka  menginginkan anak-anak mereka bisa bertumbuh dan mendapatkan kasih sayang dari orang tua, layaknya seorang anak yang bertumbuh dengan asuhan kedua orang tua.

Sebagai korban langsung dan korban keluarga atas tragedi kemanusiaan yang terjadi 20 tahun yang lalu, sebagai korban terorisme masa lampau para korban telah menerima hak kompensasi sebagai warga Negara Indonesia yang menjadi korban terorisme.  

Tidaklah menjadi perkara mudah bagi segenap para korban Bom Bali untuk bisa mendapatkan hak kompensasi tersebut, mengingat banyak aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, sementara  pada saat kejadian tak seorangpun dari para korban bisa mengingat mengumpulkan sejumlah dokumen atas diri  sebagai korban Bom Bali pada saat pengobatan diri mereka.

Pemerintah Indonesia melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) akhirnya merevisi atauran-aturan yang ditetapkan di awal. LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus berupaya untuk dapat memberikan hak para korban sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditinjau ulang. 

Bisa dibayangkan, jika aturan awal itu tidak ditinjau ulang, apa yang bisa didapatkan para penyintas bom Bali yang menjadi korban terorisme di masa lampau, mungkin sebahagian besar para korban akan sulit untuk memenuhi aturan tersebut.

 Adapun persyaratan-persyaratan yang ditetapkan untuk bisa mendapatkan hak kompensasi adalah: Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Foto 3 x 4 ( 2 lembar), surat pernyataan dari (Rumah Sakit/ klinik/ lurah/polda), surat rekomendasi BNPT, dan dokumen lainnya jika ada. Untuk itulah diperlukan kebijaksanaan dari pemerintah melalui LPSK dan BNPT.  

Untungnya setelah aturan-aturan itu direvis, beberapa dari korban Bom Bali bisa mendapatkan haknya atas kompensasi dari Negara Republik Indonesia.  Akhirnya pada tahun 2022, segenap korban terorisme masa lampau Bom Bali, sudah menerima hok kompensasi dari pemerintah Indonesia.

Sebagai korban langsung ataupun keluarga dari tragedi Bom Bali, kami bersyukur atas revisi UU tahun 2018 yang mengatur tentang korban terorisme di Indonesia menjadi lebih sempurnah. Akhirnya para korban teroris masa lampau di Indonesia bisa mendapatkan hak kompensasi dari negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun