Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memberikan kado tahun baru bagi rakyat Indonesia.
MK mengeluarkan putusan bersejarah dengan menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20%, yang selama ini menjadi syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.Â
Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan jumlah calon, mendorong stabilitas politik, dan memastikan bahwa kandidat yang maju memiliki dukungan politik yang signifikan.Â
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan permohonan sekelompok mahasiswa yang menilai bahwa presidential threshold membatasi hak pilih dan partisipasi politik, khususnya bagi partai-partai kecil.Â
Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan tersebut "tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat".Â
Meskipun demikian, putusan ini tidak secara spesifik menyebutkan apakah persyaratan tersebut harus dihapuskan sepenuhnya atau hanya diturunkan. Hakim Saldi Isra menambahkan bahwa semua partai politik seharusnya memiliki kesempatan untuk mengajukan calon.Â
Reaksi Publik dan Partai Politik
Keputusan MK ini memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai "kabar gembira bagi demokrasi". Â
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengaku terkejut dengan keputusan ini, mengingat sebelumnya MK selalu menolak uji materi terkait presidential threshold. Â