Mohon tunggu...
Tesalonika Hasugian
Tesalonika Hasugian Mohon Tunggu... Penulis - Host Foodie

Menyelami komunikasi pada bidang multidisipliner.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presidential Threshold Dihapus, Stabilitas Politik Jadi Taruhan?

2 Januari 2025   23:41 Diperbarui: 5 Januari 2025   01:36 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presidential Threshold 20 Persen Dihapus (Sumber: TribunNews)

Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memberikan kado tahun baru bagi rakyat Indonesia.

MK mengeluarkan putusan bersejarah dengan menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20%, yang selama ini menjadi syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. 

Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan jumlah calon, mendorong stabilitas politik, dan memastikan bahwa kandidat yang maju memiliki dukungan politik yang signifikan. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan permohonan sekelompok mahasiswa yang menilai bahwa presidential threshold membatasi hak pilih dan partisipasi politik, khususnya bagi partai-partai kecil. 

Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan tersebut "tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat". 

Meskipun demikian, putusan ini tidak secara spesifik menyebutkan apakah persyaratan tersebut harus dihapuskan sepenuhnya atau hanya diturunkan. Hakim Saldi Isra menambahkan bahwa semua partai politik seharusnya memiliki kesempatan untuk mengajukan calon. 

Reaksi Publik dan Partai Politik

Keputusan MK ini memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai "kabar gembira bagi demokrasi".  

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengaku terkejut dengan keputusan ini, mengingat sebelumnya MK selalu menolak uji materi terkait presidential threshold.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun