Mohon tunggu...
Terry UrickOrisu
Terry UrickOrisu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakataan

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Penghukuman (Restorative Justice) sebagai Upaya Pembaharuan Paradigma Pemidanaan di Indonesia

28 Desember 2021   19:00 Diperbarui: 28 Desember 2021   19:09 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dressler, Joshua, Encyclopedia of Crime and Justice : Abortion-Cruel & Unusual Punishment (Volume 1), (New York : Gale Group Thomson Learning, 2002).

Hariman Satria, "Retorative Justice : Paradigma Baru Peradilan Pidana" Jurnal Media Hukum Volume 25 Nomor 1, Juni 2018.

Johnstone, Gerry and Van Ness, Daniel W, Hand Book of Restorative Justice, (USA & Canada : Willian Publishing, 2007).

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), (Jakarta : Rineka Cipta, 2008).

Yeni Widowaty, Fadia Fitriyanti, "Membangun Model Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat sebagai Korban Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan oleh Korpoeasi dengan Prinsip Retsorative Justice" Jurnal Media Hukum, Volume 21 Nomor 1, 2014.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun