"PARADIGMA PENGHUKUMAN (RESTORATIVE JUSTICE) SEBAGAI UPAYA PEMBAHARUAN PARADIKMA PEMIDANAAN DI INDONESIA"
 Dosen Pengampu: Mulyani Rahayu,S.Sos,M.Si
Disusun Oleh:
NAMA Â Â Â Â : TERRY URICK ORISU
 PROGRAM STUDI MANAJEMEN PEMASYARAKATAN
POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM Â REPUBLIK INDONESIA
2020/2021
PENDAHULUAN
Moeljatno menyatakan bahwa, hukum dasarnya dibagi menjadi dua, yakni hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara sah menjadi hukum acara pidana yang ada di Indonesia. Penegakan hukum dijalankan oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan melalui aturan a quo di seluruh tingkatannya. Institusi hukum tersebut memiliki wewenang dalam penyelenggaraan proses peradilan pidana.
Akan tetapi dewasa ini, terjadi perubahan dalam pelaksanaan proses peradilan pidana dalam KUHAP. Dengan kata lain, terdapat peraturan perundang-undangan yang memiliki wewenang dalam mengatur sendiri (lex specials) dalam penyelenggaraan pidananya. Bentuk ciri khas yang ada pada peraturan a quo disebut memperkenalkan pranata hukum baru dalam peradilan pidana, yakni diversi dan keadilan restorative (restorative justice). Konsep tersebut mengalami perkembangan di mana suatu hukum perlu dilakukannya perlibatan atas korban di dalamnya.
Yang dimaksud dengan konsep diversi dan restorative justice sendiri yaitu sebuah konsep hukum yang ada sejak KUHAP telah diberlakukan akan tetapi penerapannya yang masih belum dikenal dalam pranata hukum, di mana selanjutnya dalam pembentukan undang-undang pada akhirnya disadari bahwa harus terdapat suatu pembeda antara pendakatan dalam proses peradilan pidana di dalam subjek atau adresat tertentu, contohnya dalam kasus anak. Singkatnya, konsep keadilan restorative yang diberikan melalui cara diversi dalam peradilan anak merupakan suatu cara yang diberikan untuk melindungi anak yang sedang mengahadapi masalah hukum. Intinya, peradilan pidana mengarahkan tujuan utama pemidanaannya dari retributive ke restoratif, yakni dari pembalasan kearah pemulihan atau ganti rugi. Hal tersebutlah yang menstiulasi peraturan a quo.
- PEMBAHASAN