Konflik hukum sengketa merek dagang yang terjadi antara PT Ayam Geprek Benny Sujono I Am Geprek Bensu Sedep Bener dengan Kemenhumham terus berlanjut. Penyebabnya adalah pada tanggal 20 Mei 2021 lalu, Menteri Hukum dan HAM mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 22 Februari 2021 lalu. Dalam putusan tersebut, Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Ayam Geprek Benny Sujono I Am Geprek Bensu Sedep Bener.Â
Putusan tersebut sekaligus mencabut Surat Keputusan Nomor : HKI-KI.06.07-11 yang dikeluarkan oleh Kemenhumham RI Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) pada 6 Oktober 2020. Salah satu pokok surat itu menyatakan antara lain menghapus merek dagang I Am Geprek Bensu Sedep Bener yang sebelumnya sudah terdaftar di Kemenkumham sejak tahun 2017.
Selain daripada itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mencabut Surat Keputusan yang dinilai sangat merugikan pihak penggugat. Sebab dengan penghapusan merek dengan nomor IDM000643531 itu, memicu pihak lain mendaftarkan merek beserta lukisan yang identik dengan Geprek Bensu Benny Sujono. Adapun, pihak Geprek Bensu Benny Sujono tercatat telibat sengketa merek dagang dengan artis Ruben Onsu. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga mengakui bahwa penggugat rekonvensi dalam hal ini ialah Benny Sudjono selaku pemilik dan pemakai merek pertama atas merek dagang I am Geprek Bensu. Yang menurut pengertiannya, Gugatan Rekonvensi adalah gugatan balik atau balasan, yang dalam hal ini dilakukan oleh Benny Sujono.
Sebagaimana dalam nomor pendaftaran perkara IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, dalam amar putusan perkara No. 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, hakim menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi adalah Benny Sujono selaku pemilik dan pemakai merek pertama yang sah atas Merek "I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr + Logo/Lukisan dalam merek tersebut". Dalam putusan tersebut, hakim Mahkamah Agung juga memutus dan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu. "Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq.Â
Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Sebagaimana dalam contoh kasus tersebut di atas, yang dimaksud dengan merek adalah salah satu bentuk HKI yang memiliki peranan penting karena digunakan untuk membedakan produk barang dan jasa. Merek juga dapat digunakan dalam dunia periklanan serta pemasaran.Â
Hal ini disebabkan masyarakat sering mengaitkan image, kualitas dan reputasi dari barang dan jasa dengan merek tertentu. Peranan merek sangat penting, dengan begitu dibutuhkan adanya pengaturan yang lebih luwess seiring dengan perkembangan dunia usaha yang pesat.Â
Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Pendaftaran merek dalam hal ini adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada pihak lain yang membuktikan sebaliknya.Â
Pendaftaran merek dilakukan dengan dua system, yang pertama system deklaratif dan system konstitutif (atributif). Berdasarkan Undang-undang Merek Tahun 2001, pendaftaran merek dilakukan dengan system konstitutif. Hak yang terdapat pada merek tidak akan ada tanpa adanya pendaftaran, oleh sebab itu hal inilah yang membawa kepastian bagi pemegang merek.
Pendaftaran Merek
Pada sistem konstituen memberikan kepastian yang lebih besar dalam perlindungan hak merek. Apabila seseorang dapat membuktikan bahwa ia telah mendaftarkan merek dan menerima sertifikat merek sebagai bukti haknya atas merek tersebut, maka merek tersebut tidak dapat digunakan oleh orang lain dan tidak dapat dihindari oleh orang lain untuk produk sejenis.Â
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 UU Merek, merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Dalam hal ini, hak atas merek dibuat dengan pendaftaran resmi dan bukan oleh penggunaan pertama.
Â
Pengalihan Hak Atas Merek
Hak merek dagang adalah hak khusus yang diberikan kepada pemilik merek dagang terdaftar negara. Oleh karena itu, pihak lain tidak dapat menggunakan merek terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Pengalihan hak atas merek terdaftar adalah ketika pemilik merek mengalihkan hak kepemilikannya kepada orang lain.Â
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Merek, hak atas merek terdaftar dapat dialihkan karena beberapa alasan, yaitu warisan; setuju; akan; dan perjanjian-perjanjian atau dasar-dasar lain yang dibuktikan dengan undang-undang yang tidak bertentangan dengan undang-undang tentang merek.
Pengalihan hak atas suatu merek harus didaftarkan pada Kantor Kekayaan Intelektual Nasional disertai dengan dokumen pendukung. Jika pendaftaran tidak dilakukan, pengalihan hak merek tidak akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak ketiga.Â
Hal ini sejalan dengan prinsip wajib pihak ketiga pada umumnya karena pendaftaran dalam daftar umum (registry).[1] Pasal 41 UU No. 15 Tahun 2001 mengatur bahwa pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi atau hal-hal lain yang berkaitan dengan merek yang bersangkutan.Â
Ini menyiratkan bahwa niat baik memiliki manfaat sendiri untuk dialihkan, dan pasal 42 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 menyatakan bahwa pendaftaran pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dapat dilakukan jika disertai dengan pernyataan tertulis dari penerima hak bahwa merek tersebut akan digunakan untuk perdagangan barang atau jasa.
Â
Penghapusan Merek
Konsekuensi dari merek terdaftar adalah harus digunakan sesuai dengan aplikasi pendaftarannya.Jika digunakan secara tidak benar, menurut ketentuan undang-undang, pendaftaran merek yang bersangkutan harus dibatalkan.Â
Pengaturan mengenai penghapusan merek terdaftar yang berlaku sekarang diatur dalam Bab VIII mengenai Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek dari Pasal 61 sampai dengan Pasal 67 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penghapusan merek dilakuka apabila merek tersebut tidak digunakan atau digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai.[2]
Â
Perlindungan Hukum atas Merek dalam Perdagangan Barang dan Jasa
Perlindungan hukum Merek dibagi menjadi tiga, preventif, deterrent, dan internasional. Perlindungan hukum preventif adalah bentuk perlindungan yang mengarah pada tindakan yang bersifat jera, yang bertujuan untuk mengurangi risiko pelanggaran merek. Dalam hal ini pengawasan difokuskan pada penggunaan merek, melindungi hak eksklusif pemilik hak atas merek, dan merekomendasikan agar pemilik merek mendaftarkan mereknya.
 Pembelaan hukum represif dilakukan untuk menyelesaikan atau memperbaiki suatu peristiwa yang terjadi, sering kali melanggar hak merek dagang. Dalam perlindungan hukum yang sifatnya represif ini, pemberian sanksi jelas dan tegas bagi pelaku pelanggaran merek sesuai dengan Undang-Undang Merek.[3] Sedangkan perlindungan secara internasional diatur dalam Konvensi Paris Union yang diadakan 20 Maret 1883, yang khusus diadakan untuk memberikan perlindungan pada hak milik perindustrian.Â
Perjanjian Internasional lainnya adalah Madrir Agreement (1891) yang direvisi di Stockholm pada tahun 1967. Perjanjian internasional yang lain yang juga menyangkut perlindungan merek adalah traktat pendaftaran merek dagang (TRT)-1973. Traktat ini telah dibuat selama konferensi WIPO di Wina pada tanggal 12 Juni 1973.Â
Seperti Madrid Agreement, traktat pendaftaran merek dagang ini memungkinkan diperolehnya pendaftaran internasional dengan satu permohonan saja.
Perlindungan hukum atas merek dalam perdagangan barang dan jasa diperlukan untuk mencegah dan menghindari praktek yang tidak jujur dan merugikan, serta untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh sebab itu negara telah mengatur ketentuan hukum mengenai perlindungan merek yang disesuaikan dengan perkembangan di era global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H