Â
Pengalihan Hak Atas Merek
Hak merek dagang adalah hak khusus yang diberikan kepada pemilik merek dagang terdaftar negara. Oleh karena itu, pihak lain tidak dapat menggunakan merek terdaftar tanpa izin dari pemiliknya. Pengalihan hak atas merek terdaftar adalah ketika pemilik merek mengalihkan hak kepemilikannya kepada orang lain.Â
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Merek, hak atas merek terdaftar dapat dialihkan karena beberapa alasan, yaitu warisan; setuju; akan; dan perjanjian-perjanjian atau dasar-dasar lain yang dibuktikan dengan undang-undang yang tidak bertentangan dengan undang-undang tentang merek.
Pengalihan hak atas suatu merek harus didaftarkan pada Kantor Kekayaan Intelektual Nasional disertai dengan dokumen pendukung. Jika pendaftaran tidak dilakukan, pengalihan hak merek tidak akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak ketiga.Â
Hal ini sejalan dengan prinsip wajib pihak ketiga pada umumnya karena pendaftaran dalam daftar umum (registry).[1] Pasal 41 UU No. 15 Tahun 2001 mengatur bahwa pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi atau hal-hal lain yang berkaitan dengan merek yang bersangkutan.Â
Ini menyiratkan bahwa niat baik memiliki manfaat sendiri untuk dialihkan, dan pasal 42 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 menyatakan bahwa pendaftaran pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dapat dilakukan jika disertai dengan pernyataan tertulis dari penerima hak bahwa merek tersebut akan digunakan untuk perdagangan barang atau jasa.
Â
Penghapusan Merek
Konsekuensi dari merek terdaftar adalah harus digunakan sesuai dengan aplikasi pendaftarannya.Jika digunakan secara tidak benar, menurut ketentuan undang-undang, pendaftaran merek yang bersangkutan harus dibatalkan.Â
Pengaturan mengenai penghapusan merek terdaftar yang berlaku sekarang diatur dalam Bab VIII mengenai Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek dari Pasal 61 sampai dengan Pasal 67 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penghapusan merek dilakuka apabila merek tersebut tidak digunakan atau digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai.[2]
Â
Perlindungan Hukum atas Merek dalam Perdagangan Barang dan Jasa
Perlindungan hukum Merek dibagi menjadi tiga, preventif, deterrent, dan internasional. Perlindungan hukum preventif adalah bentuk perlindungan yang mengarah pada tindakan yang bersifat jera, yang bertujuan untuk mengurangi risiko pelanggaran merek. Dalam hal ini pengawasan difokuskan pada penggunaan merek, melindungi hak eksklusif pemilik hak atas merek, dan merekomendasikan agar pemilik merek mendaftarkan mereknya.