Pembelaan hukum represif dilakukan untuk menyelesaikan atau memperbaiki suatu peristiwa yang terjadi, sering kali melanggar hak merek dagang. Dalam perlindungan hukum yang sifatnya represif ini, pemberian sanksi jelas dan tegas bagi pelaku pelanggaran merek sesuai dengan Undang-Undang Merek.[3] Sedangkan perlindungan secara internasional diatur dalam Konvensi Paris Union yang diadakan 20 Maret 1883, yang khusus diadakan untuk memberikan perlindungan pada hak milik perindustrian.Â
Perjanjian Internasional lainnya adalah Madrir Agreement (1891) yang direvisi di Stockholm pada tahun 1967. Perjanjian internasional yang lain yang juga menyangkut perlindungan merek adalah traktat pendaftaran merek dagang (TRT)-1973. Traktat ini telah dibuat selama konferensi WIPO di Wina pada tanggal 12 Juni 1973.Â
Seperti Madrid Agreement, traktat pendaftaran merek dagang ini memungkinkan diperolehnya pendaftaran internasional dengan satu permohonan saja.
Perlindungan hukum atas merek dalam perdagangan barang dan jasa diperlukan untuk mencegah dan menghindari praktek yang tidak jujur dan merugikan, serta untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh sebab itu negara telah mengatur ketentuan hukum mengenai perlindungan merek yang disesuaikan dengan perkembangan di era global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H