Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perhutanan Sosial dalam Konteks Pertahanan Negara

27 Juli 2024   14:04 Diperbarui: 27 Juli 2024   18:56 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Pusat KLHK | Foto: Khulfi M Khalwani

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.  

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Ancaman tersebut dapat berasal dari negara lain, kelompok ekstremis, atau bahkan bencana alam.

Pertahanan nasional tidak hanya tentang kekuatan militer dan perlindungan dari ancaman eksternal, namun juga mencakup upaya untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri. 

Kesejahteraan ekonomi dan sosial adalah bagian integral dari pertahanan nasional, karena ketidakstabilan ekonomi dan ketidakpuasan sosial dapat mengancam stabilitas politik dan keamanan suatu negara.

Permasalahan terkait kesejahteraan ekonomi dan sosial yang saat ini masih menjadi tantangan bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, ialah persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial. Persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia merupakan kerentanan ekonomi yang bisa berimbas kepada seluruh aspek termasuk keamanan nasional.

Kesenjangan ekonomi dan sosial tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan hampir di seluruh dunia dan cenderung mengalami peningkatan. Laporan World Inequality Report 2022 menunjukkan bahwa sejak tahun 1980 peningkatan ketimpangan penghasilan berlangsung dengan kecepatan yang berbeda di berbagai belahan dunia. 

Ketimpangan kekayaan global bahkan lebih menonjol daripada ketimpangan pendapatan. Separuh penduduk dunia yang termiskin hampir tidak memiliki kekayaan sama sekali, hanya memiliki 2% dari total kekayaan. Sebaliknya, 10% penduduk dunia yang terkaya memiliki 76% dari seluruh kekayaan.

Sejumlah pengamat memandang bahwa pertumbuhan ekonomi yang tidak merata menjadi salah satu penyebab munculnya fenomena populisme. Populisme dapat menyebabkan polarisasi sosial di masyarakat karena dibangun atas narasi kebencian oleh kelompok satu terhadap kelompok yang berkuasa sehingga populisme kerap kali mendapat dukungan. 

Kemunculan populisme merupakan akibat dari kemunduran atau menurunnya kualitas demokrasi di suatu negara yang tidak lagi mengedepankan nilai-nilai order dalam masyarakat, namun hanya menekankan bahwa esensi demokrasi adalah kebebasan. 

Kesenjangan sosial dan ekonomi dapat memicu lahirnya kelompok-kelompok masyarakat yang kecewa dengan Pemerintah dan beralih pada tokoh-tokoh populis. Populisme telah menjadi tantangan serius bagi stabilitas politik dan pertahanan nasional di banyak negara. Di tengah ketegangan politik dan sosial yang semakin meningkat, penting untuk mencari solusi yang efektif untuk mencegah penyebaran ideologi populis yang merusak.

Untuk mencegah meluasnya fenomena populisme di masyarakat, pemerintah harus bisa menciptakan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada kualitas dinilai mampu mempersempit kesenjangan sosial, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.

Profil kemiskinan di Indonesia menunjukkan disparitas yang berbeda dimana tingkat kemiskinan di pedesaan adalah lebih tinggi daripada kemiskinan di perkotaan. Kelompok kemiskinan dan pendidikan yang rendah banyak terjadi pada kalangan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang bergantung pada hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (Raihanah, 2021).

Berbeda dengan kemiskinan, untuk mengukur tingkat ketimpangan pendapatan suatu wilayah secara menyeluruh, BPS menggunakan Gini Ratio. Pengukuran distribusi pendapatan didekati dengan menggunakan data pengeluaran rumah tangga. 

Gini Ratio berkisar antara 0 sampai 1. Apabila koefisien Gini bernilai 0 berarti pemerataan sempurna, sedangkan apabila bernilai 1 berarti ketimpangan benar-benar sempurna terjadi. 

Terdapat disparitas Gini Ratio antara kota dan desa di Indonesia, di mana secara umum Gini Ratio di perdesaan selalu lebih rendah dibanding perkotaan. Oleh karena itu, upaya peningkatan pendapatan masyarakat di perdesaan sangat potensial dalam upaya menekan Gini Ratio maupun upaya pengentasan kemiskinan.

Menurut De Soto (2000) ketimpangan terjadi karena buruknya sistem kepemilikan aset. Teori pembangunan modern gagal memahami proses pengembangan sistem hak milik yang terpadu sehingga membuat kaum miskin tidak mungkin dapat menggunakan apa yang dimilikinya secara informal untuk digunakan sebagai kapital dalam membangun bisnis dan kewirausahaan. Sebagai akibatnya, kelompok petani di dunia berkembang selalu terperangkap dalam kemiskinan, di mana petani hanya mampu menanam untuk kebutuhan hidupnya sendiri.

Salah satu program Pemerintah yang cukup strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan adalah melalui program Perhutanan Sosial yaitu melalui persetujuan akses kelola dan peningkatan kapasitas pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). 

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan  kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan (KLHK, 2021).

Foto: Khulfi M Khalwani
Foto: Khulfi M Khalwani

Perhutanan Sosial dapat menjadi program pengungkit dalam upaya pengentasan kemiskinan khususnya pada masyarakat pedesaan melalui aspek modal lahan dan pengembangan usaha serta pemasaran. Program Perhutanan Sosial diyakini mampu untuk menekan aspek ketimpangan pendapatan masyarakat khususnya di perdesaan.

Perhutanan Sosial dapat menjadi program pengungkit dalam upaya pengentasan kemiskinan khususnya pada masyarakat pedesaan melalui aspek modal lahan dan pengembangan usaha serta pemasaran. 

Pemerintah semakin menyadari kemiskinan, ketimpangan, dan konflik tenurial disebabkan oleh tidak adanya akses legal dan akses pembiayaan pada masyarakat. 

Oleh karena itu, Perhutanan Sosial didorong secara politis untuk ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019. Penyederhanaan peraturan dilakukan untuk memudahkan pelaksanaannya dan disesuaikan dengan dinamika sosial politik yang ada.

Menurut data KLHK, sampai dengan Mei 2024, luas kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat di Indonesia melalui Program Perhutanan Sosial sudah terdistribusi sebanyak 10.232 unit SK seluas 7.087.970,70 hektare yang dimanfaatkan oleh 1.333.100 Kepala Keluarga. 

Program perhutanan sosial tidak berhenti hanya pada pemberian persetujuan/ijin, tetapi juga perlu difasilitasi kegiatan pengembangan usahanya melalui peningkatan kapasitas petani, akses permodalan dan pasar. Saat ini telah terbentuk 13.719 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari target tahun 2030 sebanyak 25.000 KUPS.

Hadirnya Program Perhutanan sosial memberikan dampak yang baik dalam pembangunan nasional. Pada aspek ekonomi, Perhutanan Sosial telah memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Peningkatan ekonomi masyarakat pada kelompok Perhutanan Sosial juga berdampak pada desa dan skala regional, ditandai dengan adanya peningkatan Indeks Desa Mandiri (IDM) pada desa-desa yang ada persetujuan Perhutanan Sosial.

Back to nature | Foto: Khulfi M Khalwani
Back to nature | Foto: Khulfi M Khalwani

Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun