Aneh bin ajaib, Bakrie tak disenggol-senggol oleh pihak kejaksaan yang menangani kasus ini. Ingat bahwa para terdakwa yang kini disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta disangkakan bersalah karena memainka Jiwasraya di Pasar Modal yang menjanjikan return of investment (ROI) yang di luar nalar.
Mereka sampai terjun ke sana antara lain karena kepentok tak berdaya oleh tuntutan hutang sebelum 2008 tadi. Toh, bisa dibuktikan bahwa cara-cara legal dan aman telah pernah mereka usulkan ke negara lewat skema PMN dan Zerro Coupon Bond pada rentang 2008-2009. Namun cara-cara aman ini ditolak negara karena kondisi keuangan negara waktu itu berantakan akibat skandal Century.
Wah, kok tulisan ini seperti hendak membersihkan para terdakwa ini dari jerat hukum, sih? Demikian mungkin bisik bathin pembaca.
Sabar dulu! KUHP kita mengisyaratkan bahwa sebuah kejahatan baru akan disebut mengandung unsur pidana apabila mens rea dan actus reus-nya klop. Mens rea adalah niat, actus reus adalah tindak kejahatan melawan hukumnya.
Maka, para terdakwa baru bisa dinyatakan bersalah bila pihak kejaksaan mampu buktikan bahwa para direksi 2008-2018 yang sekarang dijadikan terdakwa memang memiliki niat menjahati perusahaan yang mereka kelola. Jiwasraya adalah sebuah perusahaan. Sebagai perusahaan, logika bisnislah yang dipakai yakni meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal serendah-rendahnya untuk bisa sustain.
Jika pembaca ada di pihak terdakwa, saya jamin, pasti berdaya-upaya sedemikian rupa demi selamatkan perusahaan setelah ketahuan memiliki beban hutang. Maka dengan kondisi mental seperti itu, mungkinkah para direksi ini malah berniat hendak hancurkan Jiwasraya?
Pada faktanya, mereka terekam pada sejarah perjalanan kasus kalau pernah mengusulkan skema PMN dan obligasi zerro coupon bond (ZCP) ke negara. Jadi, tantangan bagi kejaksaan sekarang adalah membuktikan adanya niat jahat para terdakwa tersebut.
Istimewanya adalah yang nyata menyebabkan kerugian awal Jiwasraya pada rentang 2004-2006 malah tidak diseret. Kerugian yang bisa dibilang sebagai lubang awal kerusakan Jiwasraya. Lubang-lubang setelahnya adalah hasil galian untuk menutup lubang awal tersebut. Tapi ajaibnya, penyebab lubang pertama ini tak tersentuh sama sekali.
Genealogi dan kronologi kasus Jiwasraya bila disimak, terungkap bermula dari hasil audit BPK. Temuan BPK lalu direspon kejaksaan. Meledaklah kasus ini kemudian di muka publik.
Bila menyeret tersangka hanya melulu didasarkan pada hasil temuan BPK, maka mustahil Bakrie bakal diseret ke pengadilan. Kenapa? Kesan Bakrie dilindungi telah sama-sama kita lihat. Hanya motif di balik perlindungan itu yang perlu diusut tuntas. Kecuali kalau nyanyian Benny Tjokro benar adanya bahwa 2 petinggi BPK adalah orangnya Bakrie.