Mohon tunggu...
Marjono Eswe
Marjono Eswe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Ketik Biasa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis Bercahayalah!

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Merawat Indonesia dengan Kebenaran Berita

14 September 2020   17:10 Diperbarui: 15 September 2020   14:43 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warisan Jakob Oetama. (sumber: KOMPAS)

Kemerdekaan pers dikukuhkan dalam UU Pers No 40/1999. Imbasnya semakin marak terbitnya berbagai media massa cetak dan elektronik di Jakarta dan daerah-daerah. 

Bahkan di era desentralisasi, pemahaman terhadap hak asasi manusia, termasuk pemenuhan atas kebutuhan informasi semakin menguat, sebagai-mana diamanatkan regulasi.

Jurnalisme ada untuk memenuhi hak-hak warga negara. Jurnalisme ada untuk demokrasi. Oleh sebab itu, pers menjadi motor yang berjuang satu barisan mengawal demokrasi. 

Pers bersama pemerintah mendorong dan menggerakkan partisipasi warga dalam pembangunan di daerah, karena esensi tugas pemerintah adalah menyelenggarakan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Jadi hubungan antara pers dan pemerintah harus sinergis dan profesional melaksanakan peran dan tanggung jawab pengabdian kepada bangsa dan negara.

Interaksi di sini berarti keduanya harus menjadi mitra yang konstruktif. Pers mendorong pemerintah menjalankan kekuasaannya dengan benar, menjadi partner pemerintah daerah, memberdayakan masyarakat, membuka wawasan berpikir bagi publik dan menghargai kerja pemerintah dan karya prestasi masyarakat. 

Jadi bukan justru menjadi "kompor" ataupun mengejar keuntungan kapitalis semata dan membentuk sentimen negatif yang menyesatkan dan merugikan kepentingan umum. Disinilah letak profesionalitas sangat dibutuhkan.

Reformasi birokrasi dengan berlakunya beberapa konsep tata pemerintahan baru, seperti e-government maupun adanya Komisi Informasi menjadi bentuk pembenahan tata pemerintahan menuju profesionalitas. 

Sedangkan pers atau jurnalistik yang profesional harus mengedepankan kode etik profesi yang menyangkut martabat kewartawanan, mengedepankan etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan. 

Jadi seorang jurnalis bukan hanya mentaati UU No. 40/1999 tentang Pers, tetapi juga mentaati Kode Etik Jurnalistik, dan moralitas jurnalistik wartawan sesuai standar kompetensi profesional.

Tanggung Jawab Pers

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun