Tugas-tugas jurnalistik bersifat dinamis, komprehensif, dan yang utama adalah edukatif. Maka, kemampuan jurnalis harus terus dikembangkan sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menjawab tuntutan masyarakat.Â
Kita tahu, peran pers selalu dibutuhkan dalam setiap aktivitas masyarakat, terutama Pemerintah Daerah, baik sebagai pengumpul informasi maupun penyaji informasi.Â
Pers atau Jurnalistik merupakan pewarna jalur informasi dan komunikasi di masyarakat. Sedangkan dilihat dari aspek hasil, diharapkan tugas Jurnalis mampu mencerahkan dan mencerdaskan bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negaranya.
Aktivitas jurnalistik itu harus beretika. Karena seringkali berita yang dimuat tidak cover both side atau belum konfirmasi dengan narasumber. Apalagi sekarang sedang ngetrend yang disebut citizen journalism.Â
Harapan kita, siapapun "tergelitik" untuk menulis yang lebih kritis, rasional, dan profesional. Tetapi jangan sampai asal menulis. Ada kaidah yang harus dilakukan agar tulisan bukan hanya menarik untuk dibaca, namun juga mencerdaskan.
Saat ini era kebebasan berdemokrasi dijamin, dimana semua elemen masyarakat bebas berpendapat dan mengeluarkan gagasannya.Â
Apalagi dengan berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengakses informasi yang terkait dengan masalah publik, termasuk di dalamnya adalah kebebasan pers.Â
Jadi Pers ataupun jurnalistik sekarang berbeda dengan era sebelumnya, karena cenderung lebih bebas berekspresi dan harus lebih profesional. Perlu dipahami, bahwa keterbukaan bukanlah ketelanjangan. Selalu ada etika dan moral di samping pelaksanaan amanat regulasi.
Berbicara mengenai hubungan fungsional pers dengan pemerintah, harus dipahami bagaimana fungsi masing-masing. Pemerintah sebagai salah satu lembaga tata negara, bersama-sama dengan unsur legislatif/parlemen dan yudikatif  dibentuk sebagai produk demokrasi untuk menyejahterakan rakyat.Â
Sedangkan pers atau jurnalistik berfungsi untuk mendorong upaya-upaya menyejahterakan masyarakat, termasuk sebagai media control fungsi kinerja peme-rintahan.
Pada era sekarang, pers memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintah tidak berwenang mengintervensi pers. Penerbitan pers tidak memerlukan izin, dan Dewan Pers independen.Â
Kemerdekaan pers dikukuhkan dalam UU Pers No 40/1999. Imbasnya semakin marak terbitnya berbagai media massa cetak dan elektronik di Jakarta dan daerah-daerah.Â
Bahkan di era desentralisasi, pemahaman terhadap hak asasi manusia, termasuk pemenuhan atas kebutuhan informasi semakin menguat, sebagai-mana diamanatkan regulasi.
Jurnalisme ada untuk memenuhi hak-hak warga negara. Jurnalisme ada untuk demokrasi. Oleh sebab itu, pers menjadi motor yang berjuang satu barisan mengawal demokrasi.Â
Pers bersama pemerintah mendorong dan menggerakkan partisipasi warga dalam pembangunan di daerah, karena esensi tugas pemerintah adalah menyelenggarakan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.Â
Jadi hubungan antara pers dan pemerintah harus sinergis dan profesional melaksanakan peran dan tanggung jawab pengabdian kepada bangsa dan negara.
Interaksi di sini berarti keduanya harus menjadi mitra yang konstruktif. Pers mendorong pemerintah menjalankan kekuasaannya dengan benar, menjadi partner pemerintah daerah, memberdayakan masyarakat, membuka wawasan berpikir bagi publik dan menghargai kerja pemerintah dan karya prestasi masyarakat.Â
Jadi bukan justru menjadi "kompor" ataupun mengejar keuntungan kapitalis semata dan membentuk sentimen negatif yang menyesatkan dan merugikan kepentingan umum. Disinilah letak profesionalitas sangat dibutuhkan.
Reformasi birokrasi dengan berlakunya beberapa konsep tata pemerintahan baru, seperti e-government maupun adanya Komisi Informasi menjadi bentuk pembenahan tata pemerintahan menuju profesionalitas.Â
Sedangkan pers atau jurnalistik yang profesional harus mengedepankan kode etik profesi yang menyangkut martabat kewartawanan, mengedepankan etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan.Â
Jadi seorang jurnalis bukan hanya mentaati UU No. 40/1999 tentang Pers, tetapi juga mentaati Kode Etik Jurnalistik, dan moralitas jurnalistik wartawan sesuai standar kompetensi profesional.
Tanggung Jawab Pers
Kondisi pers di tanah saat ini, terus berkembang dan herua kompetitif antara media cetak dan on line. Namun, kita ingin agar pers tidak memanfaatkan sikap kritisnya untuk kepentingan sendiri, apalagi kelompok atau mengatasnamakan rakyat.Â
Yang jelas, konsep pers yang dibutuhkan masyarakat adalah yang riil dan faktual, jangan asal memberitakan, tetapi harus menyajikan berita dan informasi yang berimbang.Â
Dengan sikap kritisnya, pers memang berhak untuk mengkritik kinerja pemerintah yang buruk dan masyarakat yang melanggar hukum. Bagi Pemerintah Daerah, kritik itu vitamin. Kritik itu birochracy gymnastic.Â
Namun, seiring dengan itu, juga harus mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah. Capaian-capaian positif pembangunan wajib dipublikasikan dan diinformasikan kepada masyarakat agar masyarakat semakin semangat dalam berpartisipasi membangun daerah.
Bukti interaksi yang sinergis antara pers dan pemerintah adalah berkembangnya karya jurnalistik yang turut mempromosikan potensi dan sumber daya serta prestasi daerah, utamanya prestasi masyarakat, sehingga dapat memotivasi masyarakat untuk tetap produktif dan mampu menghasilkan karya inovatif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pers sebagai salah satu motivator dan dinamisator pembangunan juga memiliki peran yang sangat komplek dalam konteks kebangsaan. Dalam UU Pers No. 40/1999 peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan.Â
Berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di sinilah esensi peran pers dalam mewujudkan kepentingan nasional. Jangan sampai karya jurnalistik tersebut justru menimbulkan semangat separatisme, memperkeruh perbedaan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), ataupun melemahkan supremasi hukum.Â
Harus dipahami, bahwa berita yang akan dipublikasikan selain mengusung aspek faktual dan aktual, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kesatuan dan keutuhan NKRI.
Untuk itu, kita mesti memahami dan menyadari, bahwa esensi berita bukan hanya bisnis, tetapi terdapat tanggung jawab moral, sosial dan tanggung jawab kebangsaan yang luhur. menjaga dan menerapkan sebagai warga negara yang cinta terhadap NKRI.Â
Mengoptimalkan Pers dalam menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan dan sebagai lembaga ekonomi secara proporsional dan profesional.
Maka kemudian, pers itu harus merawat Indonesia dengan kebenaran berita, 100% Â Pancasila, 100% NKRI, 100% daulat rakyat. Untuk itu, kita pun bisa memunguti dan belajar banyak pada nilai-nilai yang diwariskan Alm Jakob Oetama, Begawan Pers kita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI