Hal ini menjadi bukti bahwa nilai agama Islam ada dalam hukum nasional Indonesia. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa secara yuridis konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan ruang apresiasi yang kuat dan cukup memadai bagi berkembangnya nilai-nilai Islam dalam hukum nasional.Â
Ibarat sebuah rumah besar Indonesia, dapat dikatakan Pancasila adalah pondasinya, tiangnya adalah UUD 1945, atapnya adalah NKRI dan isinya adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Kedepan, kita harus membulatkan tekad benar - benar menjadikan konstitusi sebagai landasan dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terus tanamkan nilai-nilai konstitusi terutama Pancasila dan UUD 1945 sejak dini kepada anak-anak kita, sembari memberikan keteladanan pada mereka.
Mari kita ajak semua elemen bangsa termasuk mahasiswa, akademisi, budayawan, tokoh agama, seniman, wartawan, tokoh adat, dan semua komunitas agar Pancasila dan UUD 1945 bisa menjadi titik temu nilai bersama. Mainkan peran dan strategi yang menarik dalam membumikan konstitusi kita.
Penggunaan pendekatan yang lebih demokratis, partisipatoris, solutif dan kreatif melalui berbagai metode, seperti strategi kebudayaan dan sosial-ekonomi, akan menjadi upaya kunci agar masyarakat semakin mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi kita. Kita harus terus mensosialisasikan dan memastikan konstitusi bisa terlaksana secara konsisten dan kreatif dalam masyarakat yang dinamis di republik ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H