Mohon tunggu...
Marjono Eswe
Marjono Eswe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Ketik Biasa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis Bercahayalah!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Meneguhkan Konstitusi

4 Agustus 2020   09:57 Diperbarui: 4 Agustus 2020   09:52 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengenal doktrin pemisahan antara agama dan negara. Oleh karena itu, dengan dianutnya konsep Negara Hukum Pancasila yang mengakar pada konstitusi menunjukkan ada keseimbangan antara negara, hukum, dan agama.

Agama sebagai komponen pertama berada pada posisi lingkaran yang terdalam, terbukti prinsip ketuhanan menjadi sila yang pertama dalam Pancasila dan menjadi Causa Prima dari sila-sila yang lainnya.

Hal tersebut sejalan dengan kalimat di dalam Alinea Ketiga Pembukan UUD 1945, "Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa...," yang bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bagi Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi motivasi spritual bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. 

Inilah pengakuan religius yang menandakan bahwa Indonesia mengakui nilai-nilai agama yang sekaligus dijadikan sebagai dasar dalam membangun hukum positif negara maupun dasar moral negara.

Titik Temu Nilai

Dari tinjauan historis di atas dapat disimpulkan bahwa kosmologi kehidupan bangsa Indonesia telah menjadikan nilai agama yang penting dan strategis dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Nilai itu bahkan melembaga baik dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan dan praktek penyelenggaraan negara Indonesia.

Tata hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 telah memberikan landasan dan arah politik hukum terhadap pembangunan bidang hukum Islam dengan jelas. 

Dengan merujuk pada prinsip "Ketuhanan Yang Maha Esa" pada dasarnya merupakan amanat bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan nilai-nilai agama atau bersifat menolak atau bermusuhan dengan agama.

Ini juga sebagai bentuk penegasan adanya jaminan dari negara kepada setiap penduduk untuk dapat memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing. 

Artinya, negara mengakui dan menjunjung tinggi eksistensi seluruh agama dengan hukum-hukumnya, dan melindungi serta melayani keperluan pelaksanaan hukum-hukum tersebut.

Hal yang tak dapat dibantah adalah cita-cita batin, suasana kejiwaan, dan watak rakyat Indonesia banyak dibentuk oleh ajaran agama Islam. Dari pengalaman pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, terdapat gambaran bahwa ajaran agama Islam dan ketentuan-ketentuan hukumnya dapat dimanfaatkan untuk memperkaya khasanah hukum nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun