Mohon tunggu...
Tengku Derizal
Tengku Derizal Mohon Tunggu... Konsultan - Tulisan-tulisan seputar hukum, sejarah, sosial-politik, dan ekonomi.

Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Sekarang bekerja sebagai seorang corporate counsel di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lockdown, Kewenangan Siapa?

18 Maret 2020   01:09 Diperbarui: 21 Maret 2020   00:09 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, hal ini bukan berarti bahwa Indonesia telah berada dalam "status darurat bencana", dikarenakan status keadaan tertentu merupakan keadaan dimana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan.

PEMDA DAN LOCKDOWN

Jika kita membaca tulisan di atas, maka menjadi jelas kenapa terdapat beberapa pejabat di daerah yang merasa bahwa lockdown masih dalam ranah kewenangannya. 

Hal ini dikarenakan para pejabat daerah tersebut mendasarkan kewenangannya pada UU Penanggulangan Bencana, dimana masing-masing kepala daerah dapat menetapkan status darurat bencana sesuai dengan wilayah kewenangannya. Namun, hal tersebut memiliki dua kendala besar:

1. Penetapan status darurat bencana oleh masing-masing kepala daerah hanya dapat dilakukan  atas dasar rekomendasi dari BNPB, dimana sekarang ini, Kepala BPNB telah diangkat menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berdasarkan SK Presiden No. 7 Tahun 2020 Tanggal 13 Maret 2020. Hal ini membuat dalam prakteknya, penetapan status darurat tetap berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.

2. Ruang lingkup Tanggap Darurat yang diatur dalam UU Penanggulangan Bencana tidak secara tegas menyebutkan mekanisme yang menyerupai lockdown. Hal ini berbeda dengan mekanisme Karantina Wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dimana kedua hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat cq. Menteri Kesehatan.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemahaman penulis di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Kewenangan Pemerintah Daerah: (a) Memberikan pertimbangan atas penetapan Daerah Wabah; dan (b) menetapkan status darurat bencana di wilayah masing-masing.

2. Kewenangan Menteri Kesehatan: (a) menetapkan penyakit yang dapat menimbulkan wabah; (b) menetapkan daerah wabah; (c) menetapkan pembatasan sosial berskala besar; dan (d) menetapkan karantina wilayah.

3. Kewenangan BNPB: (a) memberikan rekomendasi sebagai dasar penetapan status darurat bencana; dan (b) menetapkan status keadaan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun