Mohon tunggu...
Hery Subroto
Hery Subroto Mohon Tunggu... -

Petani harus modern supaya sejahtera

Selanjutnya

Tutup

Money

Demi Rakyat Gubernur Ganjar Bisa Nekat

16 Desember 2016   10:31 Diperbarui: 16 Desember 2016   11:29 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diperkirakan kedua investasi ini kedepannya akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dan memberikan multiplier efek bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat. Berkaca di Kabupaten Tuban kontribusi sektor industri pengolahan menjadi penopang utama PAD Kabupaten Tuban. Dari sisi pajak galian saja yang di tahun 2002 hanya Rp 24 miliar/tahun, seiring tumbuhnya kapasitas pabrik Semen Gresik di Tuban, maka di tahun 2012 (dalam waktu 10 tahun) sudah menjadi Rp 94 miliar dan sekitar 40% berasal dari pajak Semen Gresik, diluar kontribusi multiplier efek lainnya.

Isu industri semen akan hilangkan pertanian, justru malah menambah produktivitas pertanian di Tuban. Yang hilangkan pertanian di Tuban adalah tumbuhnya industri kecil maupun perumahan yang merangsek lahan pertanian di sekitar pabrik semen. Bekas galian tanah liat melalui CSR Semen Gresik diubah menjadi embung air dan setiap tahun mampu menampung sekitar 4,6 juta m3 air yang mampu mengairi lebih dari 130 hektar sepanjang tahun, sehingga merubah pola pertanian tadah hujan di sekitar pabrik semen menjadi irigasi teknis yang mampu panen 3 kali sepanjang tahun. Produktivitas pertanian padi malah meningkat lebih 300%.

Bahkan keberadaan pabrik semen di Rembang menjadi mutlak, karena menjadi solusi bagi limbah sisa pembakaran batubara PLTU Batang yang disebut fly ash yang menurut Kementerian ESDM, proyek pembangkit listrik 35.000 MW berbahan bakar batubara akan menghasilkan sekitar 8,7 juta ton limbah batubara (fly ash) setiap tahun, atau setara dengan 1 juta truk tronton setiap tahunnya. Menurut kementerian kesehatan limbah fly ash tergolong limbah berbahaya. PLTU Batang akan hasilkan sekitar 490 ribu ton fly ash, atau setara dengan 56.322 truk tronton.

Industri semen mampu olah limbah fly ash sebagai “sustitusi” bahan baku semen menggantikan bahan alam. Jika 4% bahan baku alam bisa digantikan fly ash, maka dengan kapasitas 3 juta ton, pabrik Semen Rembang akan serap sekitar 120 ribu ton fly ash setahun atau sekitar 25% persoalan limbah PLTU Batang bisa diatasi.

Kecermatan Gubernur Ganjar

Bicara pabrik Semen Rembang, saat ini ramai gugatan sekelompok LSM dan masyarakat yang gugat ijin Pabrik Semen Gresik yang dikatakan kurang lengkap dan AMDAL kurang menyeluruh. Perijinan adalah proses administrasi dan AMDAL adalah proses yang bisa diperbaiki/perbaharui. Gugatan sudah bergulir sejak 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan dimenangkan Semen Gresik, lalu banding sampai kasasi di MA dimenangkan oleh Semen Gresik. Mendadak pabrik semen ini kalah saat pengadilan PK di MA dengan bukti yang “mungkin sangat remeh”, salah satu penggugat menyatakan tidak ikut sosialisasi karena sedang pergi ke Pontianak dengan tunjukkan tiket dan boading pas yang namanya ada perbedaan dengan nama di KTP.

Jadi kekalahan Semen Gresik sangat “cemen” dalam bahasa anak gaul, hanya karena 1 orang saja yang klaim tidak ikut sosialisasi dan tunjukkan bukti boarding tiket (yang bisa saja bukan atas nama dia, karena namanya saja beda), maka Semen Gresik kalah di PK tingkat MA. Namun, membaca putusan MA sangat normatif dan tidak ada perintah untuk menghentikan pabrik Semen Rembang, tentu hakim MA menyadari bahwa pembangunan pabrik Semen Rembang sudah “on the track”, namun dalam konteks hukum sesuai obyek gugatan dan materi persidangan maka hanya keputusan tertentu saja yang diambil oleh MA dan nyatanya memang tidak menghentikan pabrik Semen Rembang. Ini seperti kasus gugatan Mbak Tutut kepada MNC (baca Hary Tanusoedibyo) terkait TPI sekarang MNC TV, meskipun Mbak Tutut menang di MA buktinya MNC TV tetap dikuasai Hary Tanusoedibyo, artinya istilah menang hanyalah bahasa formal terhadap putusan yang dikeluarkan hakim dan dianggap menguntungkan salah satu pihak, tetapi belum memberikan keuntungan secara menyeluruh karena tidak dapat ditindaklanjuti.

Kecermatan membaca putusan MA mendasari Ganjar sebagai kapasitas Gubernur Jateng membuat keputusan dalam rangka melindungi kepentingan rakyat dan negara. Bahwa tidak ada larangan Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan ijin bagi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk membangun pabrik Semen di Rembang. Bahwa tidak ada halangan bagi PT Semen Gresik untuk mengalihkan pembangunan pabrik Semen Rembang ke PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk usahanya. Tentunya dengan perbaikan yang ada sebagai perusahaan terbuka dan memiliki reputasi internasional maka PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak kesulitan untuk melengkapi persyaratan perijinan baru pembangunan pabrik Semen Rembang.

Sebuah keputusan pemberian ijin Gubernur Jawa Tengah yang cermat dan dan teliti, dan tentu butuh keberanian untuk menerima keberatan atau katakanlah hujatan dari pihak kontrak Pabrik Semen Rembang. Pada posisi ini, Ganjar menempatkan posisi kenegarawanannya sebagai pemimpin dari semua lapisan masyarakat dan semua golongan, menempatkan kepentingan masyarakat banyak yaitu masyarakat Jateng. Terlebih pembangunan pabrik Semen Rembang bahkan akan menjadi pabrik semen terhijau dan teramah lingkungan di Indonesia. Soal air untuk pertanian, bahkan jauh hari sebelum keputusan MA tentang PK dikeluarkan, sudah dibangun embung air di dekat lahan pertanian. 

Jadi apa yang dilakukan pabrik Semen Rembang ini jauh lebih “perhatian” dibandingkan pelaksanaan di Tuban. Namun, pada hakekatnya semua mendapat perhatian yang sama. Tuntutan di era demokrasi dan modern yang masyarkaat minta ada bukti dan bukan janji, maka hal tersebut dilunasi pabrik Semen Rembang dengan bangun embung air. Bahkan Semen Gresik menyalahi aturan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang harus memberikan CSR setahun setelah beroperasi dan menghasilkan keuntungan. Pabrik Semen Rembang belum beroperasi sudah menyalurkan dana CSR sebanyak 13,6 miliar. Tindakan menyalahi aturan yang tentu sangat diharapkan oleh semua pihak, baik Pemerintah maupun masyarakat, karena keberadaan perusahaan sudah langsung dirasakan manfaatnya bahkan sejak belum beroperasi.

Pasti hari-hari ini, Gubernur Ganjar akan menjadi sorotan dari sebagian kecil LSM dan masyarakat yang belum paham duduk perkara sebenarnya dan lebih termakan isu-isu bohong seperti ada pabrik semen maka lahan pertanian jadi hilang, kerusakan alam dan lainnya. Rembang adalah kabupaten termiskin ketiga di Jawa Tengah, dan termiskin di Pati Raya (Rembang, Blora, Grobogan, Pati dan Jepara). Artinya dengan kecermatan dalam membangun di Rembang dengan mengolah sumber daya yang ada dengan sangat hati-hati dan memperhatikan kaidah lingkungan, maka seiring naiknya kesejahteraan masyarakat dan ekonomi Rembang maka lingkungan tetap terjaga. Ironi sebenarnya di Rembang yang telah mengeluarkan ijin penambangan kapur seluas 10.250 hektar untuk puluhan perusahaaan dan jika dilihat dari citra satelit pegunungan kapur kendeng di Rembang sudah “botak-botak” ditambang sejak tahun 70an, maka ibarat bom waktu tinggal menunggu suatu saat kapur habis dan menyisakan kerusakan lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun