Mohon tunggu...
Teguh WMulya
Teguh WMulya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ketika Negara Menginvasi Kamar Tidur, Kriminalisasi Seks, dan Pengkhianatan Demokrasi

26 Maret 2018   09:02 Diperbarui: 27 Maret 2018   16:28 2545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir 2017, berita DPR merevisi KUHP mulai berdengung. Salah satu revisinya adalah pasal perzinahan yang hendak mengkriminalisasi segala bentuk seks di luar pernikahan yang sah, termasuk seks konsensual antara dua orang dewasa (pasal 484). Tulisan singkat ini memaparkan keberatan terharap revisi ini dari perspektif psikologis, budaya, agama, kesehatan masyarakat, dan politik/demokrasi.

Argumen utama saya adalah revisi pasal perzinahan ini tidak demokratik, tidak relevan dengan budaya Indonesia, menindas kebebasan beragama, memaksakan moralitas sempit, menciderai upaya-upaya meningkatkan kesehatan reproduksi, dan menempatkan kelompok rentan (termasuk perempuan dan anak-anak) dalam posisi yang lebih rentan lagi. Tulisan ini diakhiri dengan sebuah kecurigaan bahwa revisi ini didasari kepentingan politik konservatif, bukan kajian ilmiah berbasiskan data demi kebaikan seluruh rakyat Indonesia.

Urat nadi masyarakat demokratik adalah jaminan kebebasan individual. Tanpanya, demokrasi hanyalah kedok tirani minoritas atau dominasi mayoritas. Hukum di negara demokrasi seyogianya melindungi kebebasan individu seluas-luasnya, selama tidak merampas kebebasan dan hak dasar orang lain. Dalam diskursus seputar pasal perzinahan ini, hukum disalahartikan sebagai moralitas. Moralitas dapat menjadi sumber bagi hukum, namun moralitas bukan hukum.

Moralitas yang dijunjung setiap kelompok masyarakat dapat berbeda-beda, tugas hukum adalah memastikan keragaman moralitas tersebut dapat hidup bersama dalam damai. Mengonsumsi daging ternak tertentu bisa saja imoral atau dosa bagi suatu kelompok agama, namun hukum harus menjamin kelompok lain yang tidak meyakini aturan moral tersebut tetap memiliki kebebasan mengonsumsinya. Sama halnya dengan seks.

Seks konsensual antardua orang dewasa bisa jadi imoral bagi kelompok agama tertentu, namun hukum di negara demokrasi harus melindungi orang-orang yang tidak meyakini moralitas itu selama tidak merampas hak dasar orang lain; yaitu menggunakan paksaan, ancaman, atau intimidasi untuk melakukan seks. Singkatnya, kekerasan seksual lah yang bersifat kriminal, bukan seks itu sendiri. Jika disahkan, pasal perzinahan ini secara mendasar mengkhianati demokrasi. Pasal perzinahan ini lebih cocok di era drakonian --ketika negara secara berlebihan mengontrol kehidupan privat rakyat yang tidak merugikan siapa-siapa.

Telah banyak kajian ilmiah yang membuktikan bahwa pendekatan seks-hanya-dalam-pernikahan (abstinence-only-until-marriage) seperti dalam pasal perzinahan ini gagal mendidik remaja menjauhi seks.

Studi-studi kesehatan reproduksi (kespro) di negara-negara maju maupun berkembang menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak menurunkan angka seks di luar nikah. Pendekatan ini umumnya menolak pendidikan seks komprehensif yang membahas KTD, IMS, dan kontrasepsi.

Akibatnya, angka seks berisiko, kehamilan tidak diinginkan (KTD), dan infeksi menular seksual (IMS) termasuk HIV/AIDS malah meningkat. Komnas Penanggulangan AIDS misalnya, telah lama menolak pendekatan moralistik seperti ini karena tidak efektif. Sayangnya, poin revisi KUHP yang lain (pasal 481) malah mengkriminalisasi pendidik kespro (selain petugas resmi pemerintah) yang mengajarkan kontrasepsi, padahal para pegiat kespro kebanyakan bukanlah pegawai negeri.

Pendekatan seks-hanya-dalam-pernikahan juga terbukti meningkatkan pernikahan di bawah umur, karena remaja yang kedapatan berhubungan seks dipaksa menikah demi nama baik keluarga. Pernikahan dini tanpa persiapan matang sering berujung pada putus sekolah, kemiskinan, kehamilan tidak diinginkan, masalah psikologis, dan KDRT terhadap perempuan dan anak. Pasal perzinahan tidak hanya menciderai upaya-upaya kespro selama ini, bahkan malah menambahkan masalah baru, yaitu pemidanaan/pemenjaraan pada masyarakat yang kespro nya sudah buruk ini.

Sering disebut-sebut bahwa seks di luar nikah bertentangan dengan "budaya Indonesia," sehingga mengkriminalkannya adalah solusi memelihara nilai-nilai budaya kita. Klaim ini secara mendasar bersifat simplistik, naif, dan buta sejarah. Pakar-pakar studi budaya telah menunjukkan bahwa tidak ada budaya yang otentik/asli. Semua budaya adalah percampuran berbagai akar tradisi historis dan nenek moyang. Budaya bersifat dinamis, selalu berubah, dan terjalin dalam relasi berbagai diskursus sosial-politik. Masalahnya adalah: Begitu banyaknya ragam budaya di Indonesia, yang manakah "budaya Indonesia" itu? Dan siapa yang berhak memutuskan mana "budaya Indonesia" yang asli?

Terdapat bukti-bukti sejarah bahwa manusia dalam gelombang migrasi pertama ke Indonesia tidak memiliki konsep pernikahan. Lelaki-lelaki secara berkala turun dari gunung/hutan ke pemukiman untuk bersenggama dengan perempuan-perempuan. Seks dalam pernikahan bukanlah budaya mereka, karena memang pernikahan tidak eksis di zaman itu.

Contoh lain adalah poligami yang telah berabad-abad menjadi pola keluarga di Indonesia, apakah berarti poligami adalah "budaya Indonesia" yang harus dipertahankan di abad 21 ini? Ketidakadilan dan penindasan terhadap perempuan secara historis juga adalah "budaya" kita, hingga baru-baru ini saja setelah diskursus feminis masuk ke Indonesia. Hanya karena seks-hanya-dalam-penikahan adalah naratif yang dominan dalam praktik kultural Indonesia saat ini, bukan berarti praktik itu selalu-begitu-di-masa-lalu, semua-harus-begitu-di-masa-kini, dan harus-menjadi-begitu-di-masa-depan. Budaya selalu bergeser dan berubah, dan saya berharap "budaya Indonesia" terus bertransformasi menjadi budaya yang lebih manusiawi, ramah, menghargai hak asasi, demokrasi, dan kebebasan individu.

Argumen tipikal lain dalam debat pasal perzinahan ini adalah demonisasi "seks bebas" sebagai alat kolonialisme modern Barat yang hendak menjajah Indonesia kembali secara budaya. Barat diposisikan sebagai agresor, sang liyan, imoral; sementara Indonesia itu murni, innocent, korban imperialisme. Dikotomi ini dengan cepat membangkitkan sentimen nasionalis.

Namun, mungkin perlu dipikirkan kembali, hanya karena sesuatu itu berasal dari luar/asing, bukan berarti hal itu pasti buruk, imperialis, atau bertentangan dengan "budaya Indonesia."

Demokrasi, misalnya, adalah produk peradaban asing; seperti halnya sains, teknologi, handphone, laptop, dan kendaraan bermotor. Haruskah kita boikot semua produk ini hanya karena mereka dari luar/asing? Agama-agama besar di Indonesia pun bukan merupakan produk lokal kita. Hindu dan Buddha dari Asia Selatan dan Tengah, Konghucu dari Tiongkok, Kristen dan Katolik datang bersama dengan penjajah Eropa, dan Islam bersama pedagang-pedagang Gujarat. Tidak satu pun "asli" Indonesia. Haruskah kita larang semua agama ini karena mereka bukan "budaya kita"? Bukan berarti kita tidak perlu kritis dengan pengaruh "asing," yang terpenting adalah menimbang-nimbang dampaknya secara komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia, bagi kesejahteraan dan kesehatan kita, bagi demokrasi dan kedamaian kita.

Demikian pula dengan agama, sering dijadikan dasar untuk mendemonisasi dan mengkriminalkan seks di luar pernikahan. Saya sudah berargumen sebelumnya bahwa moralitas (agama) tidak sama dengan hukum. Di sini saya akan menunjukkan problem lain: interpretasi mana dari ajaran mana dari agama mana yang menentang seks di luar nikah? Seperti budaya, agama bukanlah entitas tunggal dan menetap. Dalam setiap agama selalu ada keragaman teologi, ajaran, dan interpretasi.

Dalam agama saya Kristen Protestan misalnya, ada beragam pendapat tentang seks di luar nikah. Di kubu yang satu, ada gereja-gereja yang mengonfirmasi nilai budaya dominan tentang seks-hanya-dalam-pernikahan dan menginterpretasi Alkitab sesuai nilai budaya ini. Di kubu yang lain, ada teolog-teolog yang menolak klaim sederhana seperti itu, karena sebenarnya tidak ada larangan eksplisit di Alkitab.

Di Perjanjian Lama misalnya, ketika seorang lelaki melihat seorang gadis di jalan dan memerkosanya, hubungan seks itu tidak dihukum dengan rajam (seperti halnya jika perempuan itu adalah istri orang lain), tetapi si pemerkosa harus menikahi si korban. Si korban harus seumur hidup berpasangan dengan pemerkosanya. Hukum ini tentu tidak dipraktikkan lagi di zaman sekarang, sekali pun tertulis secara eksplisit di Alkitab. Kedua kubu mengklaim pendapatnya didasarkan oleh interpretasi yang akurat terhadap Alkitab.

Dalam negara demokrasi, keragaman interpretasi moralitas agama harus dilindungi, selama tidak merampas hak dan kebebasan orang lain. Sekali pun seandainya mayoritas agama-agama di Indonesia menentang seks di luar nikah, pasal perzinahan tetap tidak dapat dibenarkan menjadi aturan hukum, demi kebebasan beragama dan berkeyakinan kita.

Secara sosial-psikologis, revisi pasal perzinahan mendorong (re)viktimisasi perempuan dan anak-anak. Penyintas perkosaan oleh pacar (date rape) misalnya, akan makin takut melapor ke pihak berwajib karena ia dapat dipenjara karena telah melakukan seks di luar nikah. Saat ini tidak ada pengecualian dalam pasal tersebut, artinya semua seks di luar nikah dapat dihukum termasuk mereka yang dipaksa. Pasal ini jelas-jelas menjadikan perkosaan makin sulit dilaporkan.

Selain mengkriminalisasi penyintas, pasal perzinahan juga mengkriminalisasi pekerja seks komersil (PSK) karena seks dengan klien mereka bukan dalam ikatan penikahan. Riset-riset telah membuktikan bahwa seorang perempuan menjadi PSK umumnya bukan karena ia ingin atau bercita-cita menjadi PSK, namun keputusan menjadi PSK seringkali datang dari kondisi kesulitan dan keterpaksaan. Regulasi kesehatan, perlindungan hak, dan pemberdayaan PSK adalah langkah yang lebih baik daripada mengkriminalkan mereka. Selain itu, persekusi dapat meningkat drastis dengan adanya pasal perzinahan yang memberikan dasar hukum bagi tindakan anarkis-moralis-main hakim sendiri tersebut.

Menakut-nakuti adalah strategi yang khas digunakan kelompok konservatif dalam berpolitik: tanpa pasal perzinahan, anak-anak cucu-cucu kita akan bebas berhubungan seperti binatang, dapatkan Anda membayangkan itu terjadi? Gambaran seperti ini dengan cepat mengundang respon reaktif; namun, kita mungkin perlu mencari tahu dahulu apa yang telah diteliti secara ilmiah tentang hal ini.

Data penelitian dari berbagai negara telah menunjukkan bahwa kawula muda yang melakukan seks konsensual, merasakan kenikmatan, dan menggunakan perlindungan/kontrasepsi cenderung memiliki kesejahteraan mental positif. Faktanya, negara-negara dengan sikap toleran terhadap seks (namun anti kekerasan seksual) adalah negara-negara demokratis paling aman dengan indeks perkembangan manusia paling tinggi di dunia seperti negara-negara Skandinavia, Denmark, Belanda, Jepang, Australia, dan Selandia Baru.

Sebagai simpulan, tulisan ini telah memaparkan mengapa pasal perzinahan seharusnya tidak disahkan jika kita masih menginginkan demokrasi, kebebasan beragama, progresi budaya, hak reproduktif perempuan, dan hak untuk bebas dari rasa takut, intimidasi, dan persekusi.

Ada dua hal yang saya khawatirkan (atau curigai) seputar dukungan yang begitu kuat dari politisi, akademisi, dan masyarakat umum bagi revisi pasal ini. Pertama, akademisi yang mendukung revisi ini tampaknya adalah akademisi yang abai dan bukan pakar di bidang ini --mereka bukan peneliti seksualitas, tidak punya publikasi seksualitas di jurnal bereputasi, dan bahkan mungkin tidak pernah membaca hasil-hasil penelitian tentang seksualitas.

Kedua, yang lebih mengkhawatirkan, adalah mereka-mereka yang mendukung pasal ini nampaknya memiliki ideologi politik yang bertentangan dengan demokrasi, yaitu mencoba memaksakan moralitas agama mereka pada seluruh aspek kehidupan berbangsa. Ini adalah usaha merongrong Pancasila.

*tulisan ini sudah pernah tayang di sini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun