Mohon tunggu...
Teguh Nug
Teguh Nug Mohon Tunggu... advokat & ketua LSM / NGO -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

LAWN.\r\n www.teguhnug.blogspot.com -\r\nPENASEHAT HUKUM & ADVOKAT. akun FB: Lsm Lawn. Lahir di Jakarta. pernah mengadvokasi & bersama G Goei menjadi otak saat merancang surat permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi mengenai pelarangan buku. lllll sejak tahun 1998 saat masih mahasiswa pernah bergabung dengan gerakan advokasi sosial (LSM / lembaga kemanusiaan)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Joko Widodo kapan menurunkan Harga BBM ?

28 November 2014   00:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:40 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

10 tahun SBY berkuasa kerja menaikkan harga bahan bakar /BBM membuat semua orang kena dampak dari kenaikan harga BBM, akibatnya biaya hidup ikut naik menjadi makin mahal, memiskinkan rakyat.  Selama 10 tahun berkuasa, yaitu sejak tahun 2005 SBY menaikkan harga BBM dari harga per liter premium Rp 1.800 dinaikkan hingga menjadi Rp 6.500,- di akhir masa SBY berkuasa tahun 2013; dan untuk Solar dari harga per liter Rp 1.650 dinaikkan menjadi Rp5.500 oleh pemerintahan SBYdemokrat.

yang miskin makin miskin, & yang hampir miskin menjadi miskin.

rakyat golongan kelas menengah bakal mengalami penurunan taraf hidup jika tidak berhasil meningkatkan penghasilan.

pemerintah seyogyanya memBATALKAN HARGA BBM NAIK.

pemerlntahan jokowi jangan meniru rezim SBY yg cari uang untuk APBN-dirinya dengan cara: menaikkan harga - menindas ekonomi rakyat Indonesia.

padahal, cari uang bisa dengan cara: pemerintah menaikkan tarif pajak kpada pemilik tiap mobil pribadi; & bisa juga dengan cara membela kekayaan Indonesia yg kini dikuasai korporasi asing, yaitu kekayaan tambang minyak dan lain lain.

bisa juga menaikkan tarif pajak penghasilan sebesar 50 % kpada bank asing yg beroperasi di Indonesia - perputaran uang di industri bank sangat besar.

http://ap.ohchr.org/documents/dpage_e.aspx?si=A%2FHRC%2F26%2FL.22%2FRev.1

pemerintah & korporasi asing: melanggar Hak Asasi Manusia /HAM yaitu melanggar Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial & Budaya, ketika pemerintah menaikkan harga bahan bakar/BBM. pemerintah jangan tak bekerja & membiarkan korporasi asing mengeruk kekayaan tambang & menindas hak ekonomi rakyat Indonesia.

ajukan tuntutan pembatalan kontrak tambang ke Mahkamah Internasional

http://www.teguhnug.blogspot.com

penyelenggara negara wajib berniat baik kerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945), pemerintah jangan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menaikkan harga BBM.

Indonesia merugi bukan karena subsidi , tapi karena Indonesia dikuasai asing/korporasi-amerika/neopenjajah.

10 tahun pemerintahan SBY telah tak berniat baik kpada rakyat, sehingga melakukan perbuatan melawan hukum ketika menaikkan harga BBM, yaitu melanggar pasal 11 Kovenan Hak Ekonomi, sosial & budaya yang diatur Undang-Undang nomor 11 tahun 2005, serta melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945, hingga merugikan /memiskinkan rakyat.

pemerintah menaikkan harga (bahan bakar / BBM /GAS& Listrik) = pemerintah melanggar HAM yaitu melanggar hak-hak ekonomi, sosial & budaya (Undang-Undang nomor 11 tahun 2005).

Hak asasi manusia / HAM diadakan untuk melindungi warga negara dari penguasa/pemerintah yg menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal “menCEKIK” rakyat /menindas ekonomi rakyat.

pemerintahan sangat sering meLanggar HAM yaitu sejak tahun2005 “menCEKIK” rakyat / menindas ekonomi rakyat.

Hak asasi manusia - kovenan hak ekonomi, sosial & budaya: dilanggar ketika pemerintah menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal menyusahkan rakyat.

begitu pula, Hak asasi manusia - hak untuk hidup dilanggar ketika peme-rintah/ aparat negara melakukan penembakan hingga ada rakyat tewas.

berdasarkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 11 tahun 2005, rakyat Indonesia berhak mengalami kemajuan ekonomi /taraf hidup.

pemerintah menaikkan harga BBM & gas & listrik hingga membuat biaya hidup ikut naik menjadi makin mahal, maka pemerintah TIDAK memajukan ekonomi /taraf hidup rakyat.

pemerintah melanggar hak rakyat Indonesia untuk hidup makin makmur.

fasilitas pelayanan kesehatan & pendidikan & pekerjaan dengan upah yg adil adalah hak asasi manusia, yang merupakan kewajiban penyelenggara negara untuk memenuhi & memajukannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun