penyelenggara negara wajib berniat baik kerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945), pemerintah jangan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menaikkan harga BBM.
Indonesia merugi bukan karena subsidi , tapi karena Indonesia dikuasai asing/korporasi-amerika/neopenjajah.
10 tahun pemerintahan SBY telah tak berniat baik kpada rakyat, sehingga melakukan perbuatan melawan hukum ketika menaikkan harga BBM, yaitu melanggar pasal 11 Kovenan Hak Ekonomi, sosial & budaya yang diatur Undang-Undang nomor 11 tahun 2005, serta melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945, hingga merugikan /memiskinkan rakyat.
pemerintah menaikkan harga (bahan bakar / BBM /GAS& Listrik) = pemerintah melanggar HAM yaitu melanggar hak-hak ekonomi, sosial & budaya (Undang-Undang nomor 11 tahun 2005).
Hak asasi manusia / HAM diadakan untuk melindungi warga negara dari penguasa/pemerintah yg menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal “menCEKIK” rakyat /menindas ekonomi rakyat.
pemerintahan sangat sering meLanggar HAM yaitu sejak tahun2005 “menCEKIK” rakyat / menindas ekonomi rakyat.
Hak asasi manusia - kovenan hak ekonomi, sosial & budaya: dilanggar ketika pemerintah menaikkan harga hingga biaya hidup makin mahal menyusahkan rakyat.
begitu pula, Hak asasi manusia - hak untuk hidup dilanggar ketika peme-rintah/ aparat negara melakukan penembakan hingga ada rakyat tewas.
berdasarkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 11 tahun 2005, rakyat Indonesia berhak mengalami kemajuan ekonomi /taraf hidup.
pemerintah menaikkan harga BBM & gas & listrik hingga membuat biaya hidup ikut naik menjadi makin mahal, maka pemerintah TIDAK memajukan ekonomi /taraf hidup rakyat.
pemerintah melanggar hak rakyat Indonesia untuk hidup makin makmur.