Contoh transaksi swap yang umum digunakan adalah swap suku bunga. Swap suku bunga dikaitkan dengan nilai atau harga yang cenderung berfluktuasi.
  Fungsi swap biasanya untuk melindungi perusahaan dari perubahan suku bunga. Swap biasanya dapat dinegosiasikan secara langsung antara dua pihak  atau lebih.
  Penggunaan produk derivatif seperti forward, swap, dan options masih menjadi topik perdebatan di kalangan cendekiawan dan ekonom Islam. Sebab, kegiatan ekonomi harus menghilangkan unsur maisir, gharar, dan riba (Maghrib). Tidak semua dokumen turunan mematuhi syariat Islam dalam pelaksanaannya.
  Structured product ini dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan tambahan guna memudahkan transaksi pembelian mata uang asing terhadap Rupiah untuk tujuan spekulatif/komersial, namun hal ini juga dapat mengganggu stabilitas nilai Rupiah.
  Ajaran Islam tidak melarang melakukan transaksi atau perjanjian apapun dengan seseorang sepanjang mempunyai tujuan yang baik dan bersih (menghindari riba, maisir, gharar) dan dapat memenuhi syarat-syarat akad, seperti rukun dan syarat-syarat jual beli.
  Hal ini sesuai dengan firman Allah "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Juga, dalam hadis ketika Rasulullah saw ditanya oleh salah seorang sahabat mengenai pekerjaan apa yang paling baik, beliau menjawab,"Usaha tangan manusia sendiri, dan setiap jual beli yang diberkati" (HR. Ahmad).
Kesimpulan
  Transaksi derivatif yang dilakukan untuk tujuan spekulatif dilarang oleh hukum atau haram. Namun apabila hal tersebut dilakukan untuk tujuan  lindung nilai, yaitu untuk menghindari risiko kerugian akibat fluktuasi nilai tukar, maka undang-undang tersebut diperbolehkan karena menimbulkan masalah bagi kedua belah pihak.
Sumber: https://www.ocbc.id/id/article/2022/01/07/apa-itu-derivatif