Mohon tunggu...
TEGUH IMAN
TEGUH IMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdebatan mengenai Instrumen Derivatif

22 Maret 2024   17:02 Diperbarui: 22 Maret 2024   17:19 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita membahas judul diatas, penting bagi kita untuk mengetahui hal berikut ini terlebih dahulu.

Pengertian Derivatif

    Derivatif adalah  perjanjian kontraktual yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk tujuan membeli atau menjual suatu aset atau produk. Kontrak kemudian dijadikan sebagai objek transaksi. Harga  kontrak ini harus disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini juga  dipengaruhi oleh harga  aset atau komoditas induknya.

    Derivatif adalah produk investasi yang terdiri dari beberapa instrumen keuangan dan dipantau oleh BEI. 

    Berbagai instrumen keuangan tersebut antara lain saham, mata uang, obligasi,  suku bunga, indeks saham, indeks obligasi, dan masih banyak lagi.

    Namun apabila produk derivatifnya berupa komoditi, maka akan diawasi oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

    Sederhananya, derivatif adalah produk investasi berdasarkan kontrak perdagangan. 

    Derivatif juga dianggap sebagai investasi berisiko tinggi karena didasarkan pada perkiraan harga di masa depan dan memiliki potensi keuntungan yang tinggi.

Jenis dan Contoh Derivatif

    Jenis instrumen derivatif dapat digolongkan ke dalam berbagai bentuk. Produk derivatif umumnya dibagi menjadi dua bagian: derivatif yang dijual di pasar sekunder dan derivatif yang dijual di luar bursa.

Berbagai jenis dan contoh turunan tercantum di bawah ini.

Kontrak Pasokan

Kontrak pasokan adalah kontrak antara dua pihak atau lebih untuk mengalihkan atau membeli aset atau barang pada harga, jumlah, dan tanggal penyerahan yang disepakati. Kontrak pengiriman dianggap telah terbentuk pada saat barang atau mata uang asing diserahkan secara fisik atau online.

Kontrak Berjangka

    Dalam Derivatif, Kontrak berjangka adalah kontrak antara dua pihak atau lebih untuk menyerahkan atau membeli suatu aset atau komoditas pada harga, jumlah, dan tanggal penyerahan yang disepakati.

    Bedanya dengan kontrak penyerahan adalah kontrak berjangka diperdagangkan secara berkala di bursa  berjangka.

Kontrak Opsi

Kontrak opsi merupakan salah satu jenis instrumen derivatif yang sering digunakan untuk melakukan lindung nilai (hedge) terhadap risiko atau nilai.
    Ada dua jenis kontrak opsi: opsi jual dan opsi panggilan.

    Opsi jual memberi pemilik hak kontraktual untuk menjual  aset tertentu. Sebaliknya, opsi beli atau call  memberikan pemilik hak kontraktual untuk membeli  aset tertentu.

    Pemegang opsi berhak, namun  tidak berkewajiban, untuk mengeksekusi perdagangan pada harga yang ditentukan dalam kontrak opsi.

Swap

    Jenis derivatif yang terakhir  adalah swap. Merupakan kontrak pertukaran arus kas dalam jangka waktu tertentu yang berjalan terus menerus.

    Contoh transaksi swap yang umum digunakan adalah swap suku bunga. Swap suku bunga dikaitkan dengan nilai atau harga yang cenderung berfluktuasi.

   Fungsi swap biasanya untuk melindungi perusahaan dari perubahan suku bunga. Swap biasanya dapat dinegosiasikan secara langsung antara dua pihak  atau lebih.

    Penggunaan produk derivatif seperti forward, swap, dan options masih menjadi topik perdebatan di kalangan cendekiawan dan ekonom Islam. Sebab, kegiatan ekonomi harus menghilangkan unsur maisir, gharar, dan riba (Maghrib). Tidak semua dokumen turunan mematuhi syariat Islam dalam pelaksanaannya.

    Structured product ini dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan tambahan guna memudahkan transaksi pembelian mata uang asing terhadap Rupiah untuk tujuan spekulatif/komersial, namun hal ini juga dapat mengganggu stabilitas nilai Rupiah.

    Ajaran Islam tidak melarang melakukan transaksi atau perjanjian apapun dengan seseorang sepanjang mempunyai tujuan yang baik dan bersih (menghindari riba, maisir, gharar) dan dapat memenuhi syarat-syarat akad, seperti rukun dan syarat-syarat jual beli.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Juga, dalam hadis ketika Rasulullah saw ditanya oleh salah seorang sahabat mengenai pekerjaan apa yang paling baik, beliau menjawab,"Usaha tangan manusia sendiri, dan setiap jual beli yang diberkati" (HR. Ahmad).

Kesimpulan

    Transaksi derivatif yang dilakukan untuk tujuan spekulatif dilarang oleh hukum atau haram. Namun apabila hal tersebut dilakukan untuk tujuan  lindung nilai, yaitu untuk menghindari risiko kerugian akibat fluktuasi nilai tukar, maka undang-undang tersebut diperbolehkan karena menimbulkan masalah bagi kedua belah pihak.

Sumber: https://www.ocbc.id/id/article/2022/01/07/apa-itu-derivatif

https://www.kompasiana.com/subhansubhan5365/65f898a2de948f23d64b511a/perdebatan-mengenai-instrumen-derivatif-dalam-keuangan-syariah?page=2&page_images=1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun