Mohon tunggu...
TEGUH IMAN
TEGUH IMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdebatan mengenai Instrumen Derivatif

22 Maret 2024   17:02 Diperbarui: 22 Maret 2024   17:19 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontrak Pasokan

Kontrak pasokan adalah kontrak antara dua pihak atau lebih untuk mengalihkan atau membeli aset atau barang pada harga, jumlah, dan tanggal penyerahan yang disepakati. Kontrak pengiriman dianggap telah terbentuk pada saat barang atau mata uang asing diserahkan secara fisik atau online.

Kontrak Berjangka

    Dalam Derivatif, Kontrak berjangka adalah kontrak antara dua pihak atau lebih untuk menyerahkan atau membeli suatu aset atau komoditas pada harga, jumlah, dan tanggal penyerahan yang disepakati.

    Bedanya dengan kontrak penyerahan adalah kontrak berjangka diperdagangkan secara berkala di bursa  berjangka.

Kontrak Opsi

Kontrak opsi merupakan salah satu jenis instrumen derivatif yang sering digunakan untuk melakukan lindung nilai (hedge) terhadap risiko atau nilai.
    Ada dua jenis kontrak opsi: opsi jual dan opsi panggilan.

    Opsi jual memberi pemilik hak kontraktual untuk menjual  aset tertentu. Sebaliknya, opsi beli atau call  memberikan pemilik hak kontraktual untuk membeli  aset tertentu.

    Pemegang opsi berhak, namun  tidak berkewajiban, untuk mengeksekusi perdagangan pada harga yang ditentukan dalam kontrak opsi.

Swap

    Jenis derivatif yang terakhir  adalah swap. Merupakan kontrak pertukaran arus kas dalam jangka waktu tertentu yang berjalan terus menerus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun