Mohon tunggu...
teguh ariyadi
teguh ariyadi Mohon Tunggu... Konsultan - Aktifis di Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Penyuluh Hukum, dan Peyuluh Anti Korupsi

Hidup itu ibadah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Tambang dan Pencegahannya

7 Agustus 2024   11:12 Diperbarui: 7 Agustus 2024   13:26 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara yang kaya akan hasil tambang. Mengutip data dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, sektor pertambangan berkontribusi besar dalam menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Nikel Indonesia menempati posisi ketiga teratas tingkat global. 

Selain itu, Indonesia mencatatkan kontribusi sebesar 39% untuk produk emas, berada di posisi kedua setelah China. Hal ini menjadikan Indonesia selalu masuk dalam peringkat 10 besar dunia.

Sayangnya, Indonesia masih saja dihantui berbagai kasus korupsi di bidang pertambangan. Kasus-kasus korupsi ini mengakibatkan hasil yang diperoleh tidak dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. Hasil sumber daya alam Indonesia yang dikorupsi hanya akan dinikmati oleh segelintir orang.

Beberapa kasus korupsi besar pertambangan pernah terjadi di Indonesia. Salah satu kasus yang menghebohkan kita belum lama ini adalah kasus korupsi pertambangan senilai Rp.300 triliun rupiah. Korupsi ini terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk tahun 2015-2022. 

Menurut Kejaksaan Agung, nilai kerugian dari kasus ini mencapai 300 triliun rupiah dan menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia. Nilai 300 triliun rupiah ini jika dirinci meliputi kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp.2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp.26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Kasus besar lainnya adalah penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kasus ini merugikan keuangan negara senilai Rp.5,8 triliun dan USD 711 ribu. 

Kasus ini turut melibatkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka. Supian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) tidak sesuai prosedur.

Perlu dipahami pula bahwa korupsi pertambangan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan rakyat tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan hidup. Sebagaimana dkutip dari Kompas.com, dampak kerugian lingkungan atas korupsi timah mencapai Rp 271 T.

Biaya kerugian tersebut meliputi dana untuk menghidupkan fungsi tata air, pengaturan tata air, pengendalian erosi dan limpasan, pembentukan tanah, pendaur ulang unsur hara, fungsi pengurai limbah, biodiversitas (keanekaragaman hayati), sumber daya genetik, dan pelepasan karbon. 

Masih menurut Kompas, penghitungan nominal kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama ahli dari Penyidik dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, menyatakan bahwa kerugian tersebut terdiri dari kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157 T, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60 T, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5 T. Selain itu, ada pula kerugian di luar kawasan hutan sekitar Rp 47 T.

Korupsi sendiri memang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan skor indeks penilaian korupsi Indonesia dalam berbagai survei yang memang masih stagnan bahkan cenderung mengalami penurunan. 

Survei dari Transparency International, Corruption Perceptions Index atau CPI Indonesia tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini 34/100 ini sama dengan skor CPI 2022 lalu. 

Stagnasi ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih belum optimal. Menurut Transparency International, lambatnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah akibat minimnya dukungan yang nyata dari para pemangku kepentingan. 

Survei dari Badan Pusat Statistik yang dirilis tanggal 15 Juli 2024 menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 turun menjadi 3,85, dari tahun sebelumnya 3,92. 

Ini menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023. 

Hasilnya menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan penilaian integritas dari skor indeks 71,94 pada tahun 2023 menjadi 70,97 pada tahun 2023. Menurut KPK, hasil ini menunjukkan bahwa  Lembaga Pemerintah Cukup Rentan terhadap resiko korupsi.

Modus korupsi sumber daya alam, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya memiliki modus yang sama dengan korupsi pada umumnya. Modus tersebut diantaranya adalah gratifikasi, penyuapan, kronisme, atau benturan kepentingan. 

Bedanya, berbagai bentuk korupsi tersebut dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebanyak-banyaknya dari alam dengan mengabaikan kepentingan luas.

Ada ungkapan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati. Upaya pemulihan dari kerusakan lingkungan akan lebih mahal daripada upaya pencegahannya. 

Oleh karena itu, upaya-upaya pencegahanan kasus korupsi tambang ini perlu menjadi perhatian kita bersama sebelum lingkungan menjadi rusak dan rakyat semakin sengsara.

 

Komitmen negara untuk mensejahterakan rakyat

Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia telah berkomitmen untuk mensukseskan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). 

TPB/SDGs ini adalah serangkaian tujuan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi semua orang. TPB/SDGs dideklarasikan oleh negara maju maupun negara berkembang di Sidang Umum PBB pada September 2015. 

Ini adalah komitmen bersama sebagai upaya mensejahterakan masyarakat yang mencakup 17 tujuan dan sasaran global tahun 2030.  17 Tujuan tersebut yaitu: (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Komitmen negara untuk melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini sangat penting khususnya di bidang pertambangan. Dengan komitmen yang kuat untuk mengelola dengan baik sumber daya alam yang ada maka tambang tidak akan cepat habis dan dapat diperginakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. 

Sebaliknya jika tidak ada komitmen kuat maka tambang yang ada tidak akan dikelola dengan baik dan dieksploitasi secara berlebihan hingga cepat habis dan kesejahteraan rakyat tidak meningkat.

 

Upaya Pencegahan

Mensikapi korupsi pertambangan ini tentunya diperlukan upaya-upaya strategis agar korupsi sumber daya alam dapat dicegah sejak dini. Dengan upaya pencegahan yang tepat maka celah-celah korupsi dapat ditutup dan kelestarian sumber daya alam dapat terus berlanjut.

Terkait komitmen pemerintah dalam pencegahan korupsi, Presiden RI Joko Widodo pada peringatan Hari Anti Korupsi (Hakordia),16 Desember 2020, telah menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Menurut Presiden, pendidikan antikorupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. 

Presiden menambahkan perlunya pengembangan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi serta membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi merupakan kunci utama dalam upaya pencegahan korupsi.

Berdasarkan pernyataan Presiden tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah  memiliki komitmen dalam pencegahan korupsi secara menyeluruh. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pencegahan harus dimulai dari pejabat tertinggi pengambil kebijakan sampai dengan aparat lapangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. 

Selain itu juga perlu dilakukan pendidikan anti korupsi untuk membangun integritas individu, khususnya aparat, dengan mengembangkan budaya malu jika melakukan korupsi dan tidak pamer kekayaan yang sebenarnya kekayaan tersebut diperoleh dari hasil korupsi.

KPK, sebagai lembaga negara yang salah satu tugasnya melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi, telah mendorong upaya transparansi melalui sistem berbasis online atau sistem pengawasan terintegrasi. 

KPK juga mendorong penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah), serta transparansi penyelenggara negara (PN) melalui pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terkait korupsi tambang, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menerbitkan aturan penyelenggaraan usaha sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melibatkan masyarakat secara luas. 

Penyelenggaraan usaha sumber daya alam berwawasan lingkungan dan pelibatan masyarakat ini perlu diatur agar sumber daya alam yang terbatas ini dapat dikelola dengan baik dan tidak cepat habis serta dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain upaya penerbitan aturan yang berwawasan lingkungan dan melibatkan masyarakat, upaya pencegahan juga dilakukan dengan penertiban penambangan liar yang tidak berizin. 

Penertiban ini akan mencegah terjadinya korupsi perizinan oleh aparat karena selama ini penambangan liar tersebut seolah tidak tersentuh aparat dan terus beroperasi meski tidak berizin. 

Selain itu, penertiban penambangan liar ini akan dapat mencegah kerusakan lingkugan yang lebih parah karena adanya kontrol dari pejabat terkait dan juga masyarakat.

Upaya Menyeluruh

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Untuk mencegahnya diperlukan upaya menyeluruh dari hulu ke hilir. Upaya menyeluruh ini akan berhasil jika dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentigan. 

Semoga upaya ini bisa terwujud dan Indonesia terbebas dari korupsi tambang sehingga hasilnya tetap dapat dinikmati seluruh rakyat di masa sekarang dan di masa yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun