Pengertian dari masing-masing fungsi tersebut, mengutip dinsos.jogjaprov.go.id bahwa fungsi koordinasi merupakan sinkronisasi dan harmonisasi dengan dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat lain dan atau PSKS dalam penyelenggara kesejahteraan sosial.
Pelaksanaan kordinasi dalam bentuk saling memberikan informasi, menyampaikan persepsi dan/atau membangun kesepakatan dalam penyelengaraan kesejahteran sosial.
Kemudian mengenai fungsi fasilitasi, merupakan upaya untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.
Pelaksanaan fasilitasi dalam bentuk pendampingan sosial, bimbingan sosial, kemitraan, dan rujukan.
Sementara itu fungsi administrasi, berupa rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
Pelaksanaan administrasi dalam bentuk, pemetaan sosial berdasarkan identifikasi masalah  sosial dan potensi sumber yang tersedia, pencatatan dan pelaporan.  Â
Layanan Penuh
Pemulangan orang terlantar mendapat respon cepat petugas TKSK, kata Tedi Budianto, lebih karena dasar normatif Permensos Nomor 28 Tahun 2018 itu.
Dalam Permensos tersebut intinya bagaimana masyarakat mendapat kesempatan layanan penuh saat menghadapi persoalan sosial.
Terkadang penanganan saat di lapangan cukup rumit. Masalah sosial orang perorang sangat kompleks dan pada keadaan itu keluesan petugas menjadi kunci TKSK mampu menyelesaikan persoalan yang ada.
Jumlah terbatas personil dalam setiap kecamatan, menyebabkan TKSK harus berjibaku dengan kompleksitas persoalan lapangan.